Salin Artikel

Manipulasi Faktur Pajak, Direktur di Binjai Rugikan Negara Rp 3,94 Miliar

DRS diduga memanipulasi faktur pajak yang dilaporkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai sehingga negara merugi Rp 3,94 miliar. 

Dia ditahan setelah diserahkan Direktorat Jenderal Pajak Wilayah I Sumatera Utara ke jaksa.

"Kami telah menerima tahap II dan tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Binjai," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Adre Wanda Ginting saat dihubungi dari Medan, Jumat (22/3/2024), seperti dilansir Antara.

Andre mengatakan, DRS ditahan sejak Kamis (22/3/2024) agar tidak melarikan diri.

"Kejari Binjai sudah menunjuk jaksa yang menangani kasus tindak pidana perpajakan tersebut," ucapnya.

DRS didakwa melanggar Pasal 39A huruf a dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Kejari Binjai segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Binjai untuk dilakukan proses persidangan," kata Adre.

https://medan.kompas.com/read/2024/03/22/194102078/manipulasi-faktur-pajak-direktur-di-binjai-rugikan-negara-rp-394-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke