Salin Artikel

Massa Demo di Mapolda Sumut Tuntut Ketua Adat Sorbatua Sialagan Dibebaskan

Sorbatua ditangkap polisi atas dugaan perusakan serta penebangan pohon eucalyptus dan pembakaran lahan yang ditanam PT Toba Pulp Lestari Tbk pada Jumat (22/3/2024).

Massa yang didominasi ibu-ibu serta mahasiswa dan organisasi pendukung lainnya, membawa membawa mobil pikap yang mengangkut sound system.

 

 

 

 

"Ini sebagai aksi yang kedua karena aksi yang pertama tuntutan kita belum dipenuhi oleh Kapolda, di mana kita mendesak supaya mau bebaskan Pak Sorban Tua tanpa syarat," kata Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Jhon Toni Tarihoran, saat  diwawancarai di lokasi. 

 

Toni mengatakan, Sorbatua bukan penjahat dan tidak melakukan kesalahan.

 

Menurutnya, Sorbatua Sialagan justru merupakan korban.

 

"Kita inginkan bukan saja ditangguhkan dari penahanan, tetapi dia harus dibebaskan dari segala tuntutan dan sangkaan karena jelas dia bukan penjahat," katanya.

Dalam aksi tersebut, massa mencoba untuk masuk ke Mapolda Sumut. Namun, dihalangi para petugas hingga terjadi dorong-dorongan.

Dirikan tenda untuk menginap

 

Toni menjelaskan, dalam aksi ini, massa sengaja membawa tenda dan alat masak karena berencana menginap jika Sorbatua tidak dibebaskan.

 

"Kalau tuntutan kita belum dipenuhi, tentu saja kita akan menginap. Makanya kita beserta aksi membawa beberapa peralatan, termasuk tenda dan alat masak karena mempersiapkan diri untuk tetap berdiri di tempat ini sampai pak Sorbatua dibebaskan," katanya.

 

Penjelasan Polda Sumut 

 

Dalam keterangan tertulis yang diterima dari Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Senin siang, penangkapan Sorbatua berdasarkan laporan polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 16 Juni 2023 oleh PT Toba Pulp Lestari. 

"Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK," kata Hadi. 

Sorbatu dilaporkan atas dugaan perusakan hutan dan penebangan pohon eucalyptus dan pembakaran lahan yang ditanam PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh Hotman Sibuea.

 

Sorbatua juga dituduh menduduki lahan klaim milik PT Toba dengan cara membangun lima  pondok dan melakukan penanaman pohon palawija, di antaranya ubi, jahe, cabai, dan jagung.

 

Adapun luas lahan milik PT Toba Pulp Lestari Tbk yang dikerjakan Sorbatua dan rekan-rekannya seluas lebih kurang 162 hektar, sesuai dengan peta klaim areal perusahaan.

 

Dia menyebut, Sorbatua tidak memiliki dasar atau alas hak apa pun dalam hal mengerjakan, atau menduduki kawasan hutan yang merupakan areal (konsesi) PT Toba.

 

Hadi menjelaskan, penyidik Polda Sumut telah dua kali memanggil Sorbatua.

 

Pemanggilan pertama bernomor SPgl/1449/X/2023/Ditreskrimsus pada 6 Oktober 2023 dan surat panggilan kedua bernomor S.Pgl/1449.a/X/2023/Ditreskrimsus pada 16 Oktober 2023.

Namun, Sorbatua hadir tanpa alasan yang jelas.

 

Lalu, pada Jumat 22 Maret 2024, pukul 09.00 WIB, berdasarkan surat perintah membawa saksi S.Pgl/1449.b/III/2024/Ditreskrimsus, tanggal 7 Maret 2024, tim penyidik mendatangi dan menjumpai Sorbtua.

 

"Di simpang Simarjarunjung, Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, dengan memperlihatkan surat perintah kepada Sorbatua Siallagan," katanya.

 

Upaya membawa paksa, menurut Hadi, dilakukan penyidik karena Sorbatua menolak dan istri Sorbatua mengahalangi penyidik.

 

"Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan tersebut, istrinya menghlangi melakukan dan perlawanan dengan mengatakan 'Naing sappulu hali hamu maboan surat panggilan, hami dang parduli' (mau kalian sepuluh kali membawa surat panggilan, kami tidak peduli," katanya.

 

Selanjutnya Penyidik tetap melakukan upaya paksa dengan membawa dan mengamankan Sorbatua ke Mapolda Sumut untuk diperiksa.

 

Namun, Sorbatua pada prinsipnya kooperatif saat penyidik menunjukan surat-surat penyelidikan pemanggilan dan lain-lain. 

 

Usai menjalani pemeriksaan, Sorbatua ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut.

 

"Dalam pemeriksaan, Sorbatua juga baik. Sorbatua Siallagan telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di RTP Dittahti Polda Sumut," katanya. 

https://medan.kompas.com/read/2024/03/25/213640778/massa-demo-di-mapolda-sumut-tuntut-ketua-adat-sorbatua-sialagan-dibebaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke