Salin Artikel

Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,3 M Bersama Nina Wati, Iptu Supriadi Tiba-tiba Menghilang

Supriadi merugikan korbannya sebesar Rp 1,3 miliar, bersama tersangka Nina Wati yang sudah ditangkap lebih dahulu.

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Supriadi tidak diketahui.

Padahal, sebelumnya, Iptu Supriadi sempat diperiksa Propam Polda Sumut.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa dengan Nina Wati," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Senin (25/3/2024).

"Masih dicari keberadaannya, iya (kabur)," kata Sumaryono menambahkan.

Supriadi dikenakan Pasal seperti Nina Wati, yakni Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan. Dia terancam kurungan empat tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mencopot Iptu Supriadi dari jabatannya sebagai Kanit Binmas Polsek Tanjung Beringin, Sumut.

Hal ini buntut dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan bermodus masuk taruna Akpol yang menjerat Nina Wati.

Supriadi merupakan orang yang memperkenalkan korban, Afnir, kepada Nina.

Dari perkenalan inilah kemudian korban terkena bujuk rayu, di mana Nina mengimingi korban mampu meluluskan anaknya masuk menjadi Bintara Polri, disusul taruna Akpol.

Setelah itu, korban mengirimkan uang sebesar Rp 500 juta secara bertahap sampai akhirnya mencapai Rp 1,3 miliar yang disertai kuitansi pembayaran.

Sementara Nina, merupakan wiraswasta yang sudah menjadi calo sejak tahun 2014.

Selain Afnir, ada empat laporan lain dengan kasus serupa. Bahkan, dugaan penipuan paling lama yang dilaporkan, yakni pada tahun 2014.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Iptu Supriadi Kabur dari Incaran Polda Sumut, Jadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Setelah Nina Wati

https://medan.kompas.com/read/2024/03/26/134712978/jadi-tersangka-penipuan-rp-13-m-bersama-nina-wati-iptu-supriadi-tiba-tiba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke