Salin Artikel

Seorang Warga Sipil Diduga Terlibat Pembunuhan Casis Bintara TNI AL asal Nias

Warga sipil itu disebut bernama Muhammad Alfin Andrian. 

"Dari pemeriksaan, Serda AAM kepada penyidik mengaku bersama seorang warga sipil berinisal ALV telah menghilangkan nyawa Iwan Sutrisman Telaumbanua pada tanggal 24 Desember 2022 sore dengan cara ditusuk di bagian perut menggunakan pisau dan mayatnya dibuang di jurang," kata Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lantamal) Nias Mayor Laut Afrizal, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/3/2024) siang.

Alfin disebut juga telah ditangkap. Saat ini dia sudah dalam pemeriksaan Lantamal II Padang.

Pengusutan kasus ini dilakukan di Padang, Sumatera Barat, sesuai dengan tempat kejadian perkara.

Sebagai informasi, eks casis Bintara TNI AL asal Nias, Sumatera Utara, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), dibunuh oleh oknum Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias, Serda Adan Aryan Marsal dan seorang rekannya warga sipil pada 24 Desember 2022.

Pembunuhan dilakukan setelah Adan pamit ke keluarga Iwan untuk mengajak Iwan tes Bintara TNI AL di Padang, Sumatera Barat, pada 16 Desember 2024.

Iwan dibunuh dan jenazahnya dibuang ke jurang di Sawahlunto, Sumbar. Belum diketahui motif Adan membunuh Iwan.

Dalam kasus ini, Adan telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Akhirnya Denpom Lanal Nias Ungkap Pelaku Pembunuhan Iwan Telaumbanua, Mayatnya Dibuang Serda Adan.

https://medan.kompas.com/read/2024/04/01/123211578/seorang-warga-sipil-diduga-terlibat-pembunuhan-casis-bintara-tni-al-asal-nias

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke