Salin Artikel

Setelah Pemko Medan Gratiskan Parkir di Tempat Tanpa E-Parking, 39 Jukir Liar Ditangkap

Langkah ini diambil, untuk memaksimalkan kebijakan menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking), yang dimulai sejak Selasa (2/4/2024).

"Hari ini kita sudah membentuk tim dengan pihak kepolisian dan TNI, yang akan mobile terus terusan melakukan pengawasan, pembinaan dan penindakan terhadap yang melanggar kebijakan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis kepada wartawan di Masjid Raya Medan, Sabtu (6/4/2024).

Tim gabungan tersebut total sudah ada 39 orang juru parkir liar yang telah diamankan .

"Kemarin kalau tidak salah saya 39 orang kita bawa Samapta Polrestabes Medan, untuk dilakukan pembinaan," sebut Iswar.

Iswar menegaskan Dinas Perhubungan Kota Medan hanya menerima pembayaran digital.

Bila ada yang memungut biaya parkir dengan cara konvensional itu dipastikan pungutan liar dan telah masuk ke ranah hukum.

Dia mengatakan kebijakan ini diambil semata mata demi menyahuti keluhan masyarakat.

"Tentunya ini pekerjaan yang cukup berat, karena bagaimana pemerintah mengakomodir permintaan masyarakat, keluhan masyarakat banyak yang mengeluh yang jukir kurang pelayanan, yang (Pendapatan Asli Daerah) bocor, hari ini kita gratiskan," ujarnya.

Sejauh ini lokasi yang pembayarannya menggunakan e-parking sudah diterapkan di 145 lokasi di Medan.

Dia mengaku kebijakan menggratiskan parkir di tempat tanpa e parking, ini sedikit ekstrim. Namun langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi.

“Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali,” ungkapnya di Taman Ahmad Yani, Selasa (2/4/2024).

https://medan.kompas.com/read/2024/04/06/211716078/setelah-pemko-medan-gratiskan-parkir-di-tempat-tanpa-e-parking-39-jukir-liar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke