Salin Artikel

Viral, Video Ayah di Medan Bekap Anak Balitanya Pakai Bantal Gara-gara Dimarahi Istri

MEDAN, KOMPAS.com - Video yang menunjukkan, pria bernama M Ridho (28) membekap wajah anak balitanya yang berusia 2,5 bulan menggunakan bantal, viral di media sosial.

Peristiwa disebutkan terjadi di Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Selasa (9/4/2024).

Dilihat dari akun Instagram @tkpmedan, terekam pelaku, membekap wajah anaknya menggunakan bantal.

Pelaku lalu menindih bantal tersebut, mengunakan kakinya.

Terdengar balitanya tersebut menjerit meringis kesakitan. Namun, pelaku tetap membekapnya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Riffi Noor Faizal membenarkan kejadian tersebut.

Kata dia peristiwa terjadi Selasa (9/4/2024). Awalnya pelaku dan istrinya terlibat cek-cok.

"Awalnya, ibu korban meminta suaminya, yang juga pelaku, untuk membeli nasi. Namun, pelaku tidak membelinya, sehingga ibu korban marah," ujar Riffi, dalam keterangan tertulisnya Kamis (11/4/2024)

Selanjutnya, pelaku marah dan melampiaskan kekesalannya dengan membekap wajah anaknya menggunakan bantal. Lalu pelaku memaksa istrinya merekam menggunakan video.

"Pelaku mendatangi ibu korban dan menyuruh ibu korban memvideokan. Tiba-tiba, pelaku menutupi wajah korban dengan bantal dan mendudukinya sampai korban menjerit," ungkap Riffi.

Tidak sampai di situ, pelaku juga memaksa istrinya menggunggah aksinya itu, di status WhatsApp istrinya.

"Setelah kejadian, ibu korban menghubungi pelapor, abang kandung dari ibu korban, yang selanjutnya menghubungi Bhabinkamtibmas," ujar Riffi.

Pelaku ditangkap

"Video aksi pelaku sempat viral di media sosial, namun perlu kami jelaskan bahwa pelaku telah diamankan sebelum video tersebut viral," tegas Riffi.

Namun, Riffi belum merinci apa tujuan pelaku melakukan aksinya lalu juga memviralkannya.

"Pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," tutup Riffi.

https://medan.kompas.com/read/2024/04/11/181543678/viral-video-ayah-di-medan-bekap-anak-balitanya-pakai-bantal-gara-gara-dimarahi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke