Salin Artikel

Kronologi WN Perancis Dirampok di Karo Sumut, Korban Dipukul dan Dibuang Saat Berwisata

KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) asal Perancis bernama Zoe menjadi korban perampokan di tempat wisata Air Terjun Sipiso-piso, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (12/4/2024).

Kronologi

Kejadian ini bermula saat korban berkunjung ke daerah Karo untuk berwisata ke air terjun Sipiso-piso bersama anaknya pada Sabtu (6/4/2024).

"Bahwa ini merupakan kasus atensi yang mana korbannya adalah salah seorang warga negara Perancis, dalam hal ini turis yang berkunjung ke daerah Kabupaten Karo, tepatnya di Air Terjun Sipiso-piso dan menjadi korban tindak pidana curas di lokasi", kata Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, saat konferensi pers di Mapolres Tanah Karo, Sabtu (13/4/2024).

Wahyudi menjelaskan, peristiwa ini berawal saat Zoe bersama dengan anaknya, berwisata di Air Terjun Sipiso Piso.

Saat itu, anak korban berjalan mendahului menuju air terjun dan korban tertinggal di belakang.

Tiba-tiba anak korban menerima pesan WhatsApp dari ibunya yang mengatakan dirinya diserang oleh warga lokal.

Anak korban bergegas menjemput ibunya ke lokasi saat ibunya tertinggal. Namun, korban tidak ditemukan.

Anak korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pemandu wisata yang menemani mereka dan kemudian bersama melaporkan kejadian tersebut Polsek Tigapanah.

"Setelah kita terima informasi tersebut dan atas perintah langsung dari Bapak Kapolda Sumut, langsung kita turunkan personel gabungan Polri dan BPBD bersama masyarakat untuk pencarian dan penyelamatan terhadap korban", kata Kapolres.

Pencarian berlangsung hingga sore hari sekira pukul 17.50 WIB. Petugas akhirnya berhasil menemukan korban yang saat itu sudah dalam keadaan terluka.

Proses evakuasi memakan waktu lama lebih kurang 12 jam, dikarenakan medan yang cukup sulit untuk membawa korban dari bawah lembah air terjun menuju ke puncak, sehingga membuat tim harus bermalam dalam perjalanan ke puncak.

Pukul 07.20 WIB esok harinya, tim berhasil membawa korban ke puncak dan langsung dievakuasi menuju ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe.

Polisi melakukan penyidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Jumat (12/4/2024).

Saat ini P sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukum paling lama 12 tahun penjara.

"Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan terhadap korban", kata Kapolres.

Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum selanjutnya.

Kepada polisi, Pian mengaku memukul korban dengan batu yang diambilnya dari pinggir sungai.

Pian kemudian melemparkan korban ke sungai kemudian mengambil barang-barang korban.

Beberapa barang milik korban yang disita dari tersangka berupa satu tas ransel warna biru, uang tunai 35 Euro dan 700 Riel, satu tablet, dan barang yang dibeli tersangka dari hasil kejahatan berupa satu tas ransel merk Polo.

https://medan.kompas.com/read/2024/04/14/203249578/kronologi-wn-perancis-dirampok-di-karo-sumut-korban-dipukul-dan-dibuang-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke