Salin Artikel

Polisi Tangkap Kurir Bawa 23 Kg Sabu di Medan, Tak Jera Pernah 2 Kali Dipenjara

Dari tangan AFS, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 23,8 kg.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan, AFS ditangkap pukul 14.00 WIB.

Mulanya, polisi mendapat informasi pelaku menyimpan narkoba di apartemen. Petugas langsung mendatanginya dan meringkus AFS.

"Pelaku ditangkap saat berada di parkiran apartemen De'Prima saat sedang membawa dua tas jinjing yang akan dibawa masuk ke dalam mobil,'' ujar Teddy dalam keterangannya di Mapolrestabes Medan, Rabu (17/4/2024).

Saat polisi memeriksa tas tersebut, ditemukan 20 bungkus plastik teh cina berisi sabu.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan di kamar AFS bernomor 1519 di De'Prima dan ditemukan empat bungkus plastik berisi sabu. Setelah dihitung, total sabu mencapai 23,8 kg.

Teddy mengatakan, saat diinterogasi, AFS mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria berinisial WN yang kini masih buron.

Awalnya, dia menerima sabu seberat 30 kg. Setelah itu, AFS diminta untuk mengantarkan 20 kg sabu ke Palembang dan 10 kg lainnya, diedarkan di Medan.

"Saat ini tersangka sudah berhasil mengedarkan 6 kg sabu ( di Medan)," ujar Teddy.

Sabu yang diperoleh AFS berasal dari Malaysia. Polisi masih mendalami jaringan AFS.

Teddy menambahkan, AFS merupakan residivis kasus serupa dan sudah dua kali ditangkap.

Pertama di tahun 2013, AFS ditangkap di Medan dengan barang bukti 90 gram sabu. Dia divonis 5 tahun 3 bulan penjara.

Lalu di tahun 2017, dia kembali ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, dengan barang bukti 98 gram sabu dan divonis 8 tahun penjara.

"Kalau dihitung dari 2013 sampai sekarang ini baru saja keluar dari LP (lembaga pemasyarakatan). Jadi baru keluar di bulan Februari 2023," ujar Teddy.

Atas perbuatannya, AFS disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati.

https://medan.kompas.com/read/2024/04/17/214952978/polisi-tangkap-kurir-bawa-23-kg-sabu-di-medan-tak-jera-pernah-2-kali-dipenjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke