Salin Artikel

Razia Juru Parkir Liar di 12 Ruas Jalan di Medan, 10 Orang Ditangkap

Langkah ini dilakukan untuk mendukung kebijakan pembayaran retribusi parkir menggunakan sistem elektronik parking (e-parking) yang diberlakukan sejak Selasa (2/4/2024).

Selain itu, razia juga dilakukan untuk memberantas aksi pungutan liar, di mana tukang parkir kerap memungut uang parkir.

Koordinator Lapangan E Parkir, Dinas Perhubungan Medan, Y Lasse mengatakan, razia dilakukan bersama Polrestabes Medan di seputaran Jalan Iskandar Muda, Wahid Hasyim, dan Abdullah Lubis.

Juga di ruas Gajah Mada, Sei Batang Hari, M.T. Haryono, Asia, Sutrisno, Thamrin, Kapten Jumhana, Sutomo, dan Sumatera.

"(Dari razia) tim menjaring 10 juru parkir liar. Para juru parkir ini memungut parkir secara tunai atau tidak menggunakan alat pembayaran secara elektronik," ujar Lasse dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/4/2024).

Kata Lasse, tidak hanya razia, timnya juga gencar melakukan pengawasan di lokasi-lokasi parkir elektronik, guna memastikan pembayaran dilakukan secara non tunai.

“Kami lakukan pemeriksaan apakah juru parkir di parkir elektronik mempunyai peralatan pembayaran elektronik yang baik, serta hanya menerima pembayaran secara non tunai."

"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembayaran parkir secara tunai,” ungkap dia.

Lasse menerangkan, penertiban ini akan terus berlanjut agar kebijakan Pemerintah Kota Medan menggratiskan parkir di lokasi-lokasi konvensional, dan pemberlakukan parkir elektronik berjalan dengan baik.

Sebelumnya kebijakan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis.

Dia menyebut sejak Selasa (2/4/2024) Pemkot Medan menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan pembayaran menggunakan sistem e-parking.

Iswar Lubis juga mengatakan, bersamaan dengan kebijakan ini, pihaknya juga menarik Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional.

“(Jadi) jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli."

"Jika ada yang mengaku juru parkir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu juru parkir liar," ujar Iswar di Lapangan Ahmad Yani Medan.

Menurut dia, kebijakan ini diterapkan lantaran tidak sepenuhnya penghasilan parkir konvensional masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.

Namun pasca kebijakan ini timbul gejolak sosial, muncul video viral warga berkelahi dengan juru parkir liar maupun yang memungut retribusi parkir secara konvensional.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution sempat angkat bicara terkait insiden ini. Menurut dia, keributan yang terjadi berkaitan dengan proses sosialisasi kebijakan tersebut yang belum maksimal.

"Iya memang itu tadi saya bilang, semuanya kebijakan yang kita ambil ini perlu sosialisasi yang lebih masuk lagi, bukan kita diami,"ujar Bobby kepada wartawan di Masjid Raya Medan, Minggu (7/4/2024).

Namun dia menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan bila masih ada juru parkir liar, atau pun ada juru parkir yang memungut retribusi parkir secara cash.

"Timnya sudah ada kerjasama dengan kepolisian kejaksaan dan TNI, karena para juru parkir yang masih aktif meminta hari ini, mungkin nanti akan ada pasal-pasal (yang menjerat)," ungkap dia.

https://medan.kompas.com/read/2024/04/18/130006878/razia-juru-parkir-liar-di-12-ruas-jalan-di-medan-10-orang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke