Salin Artikel

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Haryo Guntoro memegang jabatan dari tahun 2016-2022. Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggunaan dana desa Nagori Purwodadi tahun anggaran 2021.

Haryo ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No: LP/A/02/I/2024 tanggal 22 Januari 2024.

Mantan Pangulu di Kecamatan Bandar itu ditangkap di kediamannya di Kecamatan Bandar pada Selasa (23/4/2024) siang.

“Berdasarkan Hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun terdapat kerugian Negara sebesar Rp 337.103.749 akibat penyalahgunaan dana desa tersebut.”

Demikian kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lufti dalam siaran pers, Rabu (24/4/2024).

Lebih lanjut disampaikan Ghulam, alokasi dana desa pada tahun 2021 sebesar Rp 697.016.000, namun yang diterima hanya sebesar Rp 415.306.400, dan dengan tambahan sisa lebih penggunaan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 58.326.773.

Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk laporan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

“Telah dimintai keterangan, termasuk pejabat lokal dan masyarakat, dengan jumlah total saksi yang diperiksa sebanyak 37 orang,” ujar dia.

Atas perbuatannya, Haryo diancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia dituntut hukum seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Proses hukum lebih lanjut saat ini sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan penyusunan berkas kasus untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata dia.

https://medan.kompas.com/read/2024/04/24/172816978/korupsi-dana-desa-mantan-pangulu-di-simalungun-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke