NM diduga terlibat korupsi pembangunan puskesmas senilai Rp 601.898.726.
Jaksa juga menahan penyedia jasa konstruksi berinisial RS.
"(Kejaksaan) juga menahan tersangka J sebagai konsultan pengawas (proyek)," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan dalam keterangan tertulisnya (26/4/2024).
Kata Yos, ketiganya diduga terlibat korupsi pada 2021.
"(Yakni) pada kegiatan pembangunan Gedung Puskesmas Aek Batu Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2021 negara mengalami kerugian sebesar Rp 601.898.726," ujar Yos
Namun Yos belum merinci peran ketiganya dalam kasus ini, mereka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang, Labusel, untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Lalu pasa subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutup Yos.
https://medan.kompas.com/read/2024/04/26/171111478/diduga-korupsi-biaya-pembangunan-puskesmas-pejabat-dinkes-labusel-ditahan