Salin Artikel

Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

MEDAN, KOMPAS.com - Intel Kodam I/Bukit Barisan menggerebek pabrik miras ilegal di ruko berlantai III, di Jalan Kapten Sumarsono, Lingkungan X Helvetia Timur, Kecamatan Helvetia, Kota Medan, Kamis (25/4/2024) malam. Sebanyak 70 kotak miras oplosan merek anggur merah, disita dari tempat itu.

Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian mengatakan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.40 WIB, bersama Tim Bea Cukai Polonia Medan.

"Penggerebekan dilakukan dari pengembangan informasi masyarakat yang diterima Tim Unit Intel Kodim 0201/Medan," ujar Rico dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/4/2024).

Kata Rico, dari penggerebekan tersebut, pihaknya menangkap 3 pengedar miras oplosan tersebut. Inisialnya SM (34), RHHS (29), dan TM (31).

"Ketiganya diamankan saat keluar dari lokasi ruko dengan mengendarai Suzuki APV hitam BK 1311 JJ yang memuat ratusan botol miras untuk diedarkan ke sejumlah titik di wilayah Kota Medan," ujar Rico.

Ketiga pelaku selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Lalu, dari ruko itu timnya juga mengamankan barang bukti lainnya.

Mulai dari 2 unit mobil Suzuki APV bernomor polisi BK 1311 JJ dan BK 1096 MAH, alat pengemasan dan pengoplosan hingga 5.000 botol minuman kosong.

"Lalu satu unit mesin cetak pengoplosan miras jenis anggur merah cap Orang Tua, satu dus label pita cukai bekas, satu kotak sari gula, dua jerigen ukuran 10 liter berisikan alkohol, 5 drum fiber tempat pengoplosan anggur merah dan satu dus label merek anggur merah cap orangtua," tutup Rico.

https://medan.kompas.com/read/2024/04/26/181746478/pabrik-miras-ilegal-di-medan-digerebek-3-orang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke