Salin Artikel

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

KOMPAS.com - Ridho (45) nekat menganiaya kekasihnya hingga tewas bernama Melani Sitompul (46) di Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Rabu (24/4/2024) malam.

Kronologi

Kejadian ini bermula saat korban mendatangi rumah pelaku, keduanya menggunakan sabu-sabu dan melakukan hubungan badan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala mengatakan, setelah berhubungan badan, keduanya terlibat cekcok lantaran pelaku cemburu.

Ia menyinggung korban yang pernah jalan dengan pria lain.

"Ternyata cemburu tersangka ini, karena tersangka ini pernah melihat korban jalan sama laki-laki lain," ungkap Teddy.

Saat cekcok inilah, pelaku menampar wajah korban 4 kali, setelah itu mereka sempat tidur bersama.

Namun pada Rabu (24/4/2024) pukul 02.00, tersangka terbangun dan menganiaya korban.

"Tersangka bangun dan mengajak ngobrol dan makan, lalu terjadi cekcok lagi, dianiaya lagi," ujar Teddy.

Penganiayaan ini dilakukan pelaku berulang kali, sekitar pukul 12.00, pelaku yang pengangguran ini kembali terbangun.

Saat melihat korban tertidur di sampingnya, dia kembali emosi dan kembali memukuli korban.

"Penganiayaan cukup berat yaitu (terjadi) pukul 15.30 WIB, tersangka melakukan penganiayaan dengan menendangkan kakinya ke kepala (korban), sehingga (kepala korban) membentur dinding," ujar Teddy.

Setelah itu pada pukul 19.00 tersangka kembali menendang kepala korban. Kali ini benturannya lebih kuat, sehingga teriakan korban yang kesakitan terdengar warga.

"Sehingga warga yang tinggal di sekitar situ mendatangi rumah tersebut. Akhirnya jam 19.30, beberapa warga menggedor rumah tersangka dan menyuruh tersangka membuka pintunya," ungkap Teddy.

Mendengar teriakan warga, pelaku melarikan diri dengan menjebol atap rumahnya. Kemudian 5 jam berselang, pelaku berhasil ditangkap polisi di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku ternyata residivis

Ternyata setelah diinterogasi, pelaku merupakan residivis. Ia sudah 4 kali masuk penjara. Pada 1998, ia dipenjara 8 bulan di Lapas Tanjung Gusta karena kasus penganiayaan.

Tahun 2000 Ridho dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam kasus pencurian kabel.

Tahun 2012 dipenjara 6 tahun dalam kasus peredaran ganja. Terakhir tahun 2020 Ridho divonis 4 tahun kasus peredaran sabu.

"Jadi tersangka ini sebelumnya sudah empat kali menjalani hukuman,'' tutup Teddy.

Sebelumnya, video dugaan penganiayaan pelaku viral di media sosial. Dilihat dari akun instagram @mentiko.idn, tampak rumah korban ramai dikerumuni warga yang melihat polisi mengevakuasi korban.

"Diduga dianiaya teman prianya, seorang wanita ditemukan tewas dalam posisi telungkup dengan muka penuh luka lebam," tulis narasi video.

Di narasi video juga dijelaskan peristiwanya sekira pukul 19.30 warga tiba-tiba mendengar teriakan minta tolong di lokasi kejadian.

Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke kepala lingkungan setempat.

Sumber: Kompas.com

https://medan.kompas.com/read/2024/04/27/100553078/kronologi-pria-aniaya-kekasih-hingga-tewas-di-medan-berawal-dari-konsumsi-sabu

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com