Salin Artikel

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

KOMPAS.com - Ridho (45) nekat menganiaya kekasihnya hingga tewas bernama Melani Sitompul (46) di Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Rabu (24/4/2024) malam.

Kronologi

Kejadian ini bermula saat korban mendatangi rumah pelaku, keduanya menggunakan sabu-sabu dan melakukan hubungan badan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala mengatakan, setelah berhubungan badan, keduanya terlibat cekcok lantaran pelaku cemburu.

Ia menyinggung korban yang pernah jalan dengan pria lain.

"Ternyata cemburu tersangka ini, karena tersangka ini pernah melihat korban jalan sama laki-laki lain," ungkap Teddy.

Saat cekcok inilah, pelaku menampar wajah korban 4 kali, setelah itu mereka sempat tidur bersama.

Namun pada Rabu (24/4/2024) pukul 02.00, tersangka terbangun dan menganiaya korban.

"Tersangka bangun dan mengajak ngobrol dan makan, lalu terjadi cekcok lagi, dianiaya lagi," ujar Teddy.

Penganiayaan ini dilakukan pelaku berulang kali, sekitar pukul 12.00, pelaku yang pengangguran ini kembali terbangun.

Saat melihat korban tertidur di sampingnya, dia kembali emosi dan kembali memukuli korban.

"Penganiayaan cukup berat yaitu (terjadi) pukul 15.30 WIB, tersangka melakukan penganiayaan dengan menendangkan kakinya ke kepala (korban), sehingga (kepala korban) membentur dinding," ujar Teddy.

Setelah itu pada pukul 19.00 tersangka kembali menendang kepala korban. Kali ini benturannya lebih kuat, sehingga teriakan korban yang kesakitan terdengar warga.

"Sehingga warga yang tinggal di sekitar situ mendatangi rumah tersebut. Akhirnya jam 19.30, beberapa warga menggedor rumah tersangka dan menyuruh tersangka membuka pintunya," ungkap Teddy.

Mendengar teriakan warga, pelaku melarikan diri dengan menjebol atap rumahnya. Kemudian 5 jam berselang, pelaku berhasil ditangkap polisi di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku ternyata residivis

Ternyata setelah diinterogasi, pelaku merupakan residivis. Ia sudah 4 kali masuk penjara. Pada 1998, ia dipenjara 8 bulan di Lapas Tanjung Gusta karena kasus penganiayaan.

Tahun 2000 Ridho dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam kasus pencurian kabel.

Tahun 2012 dipenjara 6 tahun dalam kasus peredaran ganja. Terakhir tahun 2020 Ridho divonis 4 tahun kasus peredaran sabu.

"Jadi tersangka ini sebelumnya sudah empat kali menjalani hukuman,'' tutup Teddy.

Sebelumnya, video dugaan penganiayaan pelaku viral di media sosial. Dilihat dari akun instagram @mentiko.idn, tampak rumah korban ramai dikerumuni warga yang melihat polisi mengevakuasi korban.

"Diduga dianiaya teman prianya, seorang wanita ditemukan tewas dalam posisi telungkup dengan muka penuh luka lebam," tulis narasi video.

Di narasi video juga dijelaskan peristiwanya sekira pukul 19.30 warga tiba-tiba mendengar teriakan minta tolong di lokasi kejadian.

Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke kepala lingkungan setempat.

Sumber: Kompas.com

https://medan.kompas.com/read/2024/04/27/100553078/kronologi-pria-aniaya-kekasih-hingga-tewas-di-medan-berawal-dari-konsumsi-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke