Remaja pria laki-laki itu berinisial AS (16) warga Kecamatan Siantar Sitalasari dinyatakan positif sabu saat mengendarai mobil BK 1255 WAC.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, peristiwa tabrak lari itu terjadi pada 2 Mei 2024 sekitar pukul 03.30 WIB di depan Halte, Jalan Sang Naualuh, depan Universitas HKBP Pematangsiantar.
Saat itu AS mengemudikan mobil BK 1255 WAC melaju dengan kecepatan tinggi, bergerak agak oleng dan menabrak 3 orang korban.
Posisi korban saat itu, satu orang duduk diatas sepeda motor dan terpental mengalami luka berat dan dua orang lainnya uduk di badan jalan lalu terseret mobil.
Posisinya, satu orang diantaranya terseret sekitar 12 meter dan satu orang lainnya terseret hingga 1 kilometer dari lokasi kejadian. Kedua orang itu meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Tiga korban ini baru selesai melaksanakan pekerjaan di salah satu warung tenda tak jauh dari lokasi,” kata Yogen dalam konferensi di Mako Polres Pematangsiantar, Jumat (10/5/2024).
Setelah peristiwa itu, polisi membentuk Tim untuk melacak mobil dan pelaku.
Dua hari kemudian identitas mobil ditemukan lalu dilakukan pengembangan. Pada 5 Mei 2024 polisi menemukan identitas pelaku.
“Tim turun ke rumah Nenek pelaku, saat itu pelaku tidak ada di sana,” ujar Yogen.
Pada 7 Mei 2024, pelaku diserahkan oleh keluarganya ke Polsek dan langsung dijemput oleh Tim dibawa ke Mako Polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku merupakan anak di bawah umur, umur 16 tahun 6 bulan, pelaku tidak lagi bersekolah meski usia pelajar,” ucapnya.
Dikatakan Yogen, sehari-hari AS bekerja dengan pemilik mobil untuk menggantikan posisi sebagai sopir taksi online.
Pada saat kejadiaan itu, AS telah diingatkan oleh penumpang karena remaja pria itu mengemudikan mobil tidak normal.
Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap AS dan hasilnya ditemukan positif narkoba jenis sabu sabu.
“Kejadian pada tanggal 2 Mei 2024 sudah diingatkan sama penumpang mengemudikan dalam keadaan tidak normal. Setelah kita lakukan cek urine, pelaku didapati positif sabu,” imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan Yogen, mengingat pelaku masih dibawah umur, dan menurut UU Perlindungan Anak tidak bisa dilakukan penahanan, maka pihaknya mengganjar pelaku dengan UU Lalu Lintas karena pelaku memenuhi unsur positif narkoba saat mengemudi.
“Maka pasal yang diterapkan kepada pelaku 311 ayat 5 dan 4 subs pasal 310 UU Lalu Lintas Jalan juncto UU Perlindungan Anak sehingga pelaku bisa ditahan . Pelaku diancam hukum maksimal 12 tahun penjara sehingga dilakukan penahanan,” jelas Yogen.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil terjadi di depan Halte Jalan Sang Naualuh, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumut, Kamis (2/5/2024).
Dimas, salah seorang saksi yang selamat dari peristiwa itu mengatakan, awalnya ia dan rekannya duduk di Halte pada Kamis sekitar pukul 03.30 WIB.
Tiba-tiba sebuah mobil hitam yang belum diketahui identitasnya datang dari arah kompleks Megaland menuju pusat Kota Pematangsiantar melalui Jalan Sang Naualuh.
Menurut Dimas, mobil melaju dengan kecepatan tinggi menjulang ke Halte dan menabrak AS (20), J (20) dan A (20) lalu mobil tancap gas melarikan diri.
AS dan J meninggal dunia karena luka yang cukup parah. Sementara A dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya kritis.
Selepas kejadian itu, kedua korban jiwa dibawa ke ruang instalasi jenazah RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.
“Waktu tabrakan kami sedang duduk di Halte. Aku lihat mobil itu kencang dan memang oleng,” ujar Dimas kepada wartawan ditemui di ruang instalasi jenazah di Jalan Vihara, Kota Pematangsiantar.
Ia mengatakan ketiga rekannya itu merupakan warga Kota Medan yang merantau ke Kota Pematangsiantar.
https://medan.kompas.com/read/2024/05/10/184345878/2-orang-di-siantar-tewas-ditabrak-lari-pelakunya-positif-sabu