MEDAN, KOMPAS.com - Meteran listrik (KWh meter) pedagang martabak bernama Amen (46), di Jalan Gajah Mada, Kota Medan, dicabut PLN, Rabu (15/5/2024).
Pencabutan dilakukan pasca-viral video Amen diduga dipalak anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan pada Senin (13/5/2024).
Amen mengaku tidak tahu siapa pihak yang mencabutnya. Apalagi tidak ada pemberitahuan sama sekali dari PLN.
"Sampai saat ini, saya nggak tahu siapa yang mengambil meteran listrik saya," ujar Amen saat diwawancarai wartawan di sekitar lokasi jualannya, Rabu (15/5/2024) malam.
Amen berjualan menggunakan mobil. Dia memanfaatkan meteran listrik di salah satu tiang dekat lapaknya berjualan di atas trotoar. Dia mengakui kesalahannya berjualan di atas trotoar.
Namun dia mempertanyakan mengapa meteran listrik itu dicabut. Padahal proses pengurusan izinnya sesuai prosedur. Dia pun rutin membayar iuran listrik tiap bulan
"Meteran saya resmi, gak curi arus," ujarnya.
Hari ini pihaknya akan mendatangi kantor PLN di Kecamatan Sei Batu Gingging, Kota Medan. Sebab di sana tempat awalnya dia mendaftarkan meteran listrik.
"Saya mendaftar meteran tersebut (di sana). Saya mau menanyakan dan meminta data siapa pihak petugas yang mencabut meteran saya (kenapa) tanpa memberitahu ke saya," beber dia.
Sementara itu, Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) PLN Sumut, Surya Sitepu, membenarkan pencabutan meteran tersebut.
Namun untuk informasi lengkapnya dirinya masih berkordinasi dengan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan.
"Iya, tapi sebetulnya ini lagi saya telusuri ke PLN UP3 Medan, nanti kalau sudah dapat keterangan nanti saya konfirmasi lagi," ujar Surya saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis beralasan, pencabutan itu dilakukan guna menertibkan parkir liar di lokasi tersebut. Pihaknya lalu berkordinasi dengan PLN.
"Karena KWh Meter itu sehari-hari dipakai oleh pedagang martabak dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, maka KWh Meter tersebut dicabut oleh PLN supaya pedagang tersebut tidak lagi memarkirkan kendaraannya di atas trotoar," ujar Iswar Lubis dalam keterangan tertulisnya.
Iswar menegaskan, pihaknya tidak pernah menertibkan pedagang, karena itu bukan wewenangnya. Pihaknya berfokus pada penertiban parkir di atas trotoar.
"Yang kita tertibkan itu parkirnya, bukan aktivitas berdagangnya. Kalau pedagang itu berjualan dengan tenda atau perangkat dagang lainnya di atas trotoar, itu bukan ranah Dishub untuk menertibkannya," ungkap dia.
"Tapi kalau pedagang itu parkir di atas trotoar, meskipun tujuannya untuk berdagang, tetap akan kita tertibkan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Amen dilaporkan anggota Dishub Medan ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE. Amen dilaporkan karena menuduh anggota Dishub Medan memalak dengan meminta martabak gratis.
Dugaan pemalakan itu direkam Amen dan videonya viral. Amen mengatakan, petugas Dishub Medan meminta martabak gratis lewat juru parkir. Sementara Kepala Dishub Medan Iswar membantah anak buahnya melakukan pemalakan.
Merasa difitnah, anggota Dishub Medan yang ada dalam video viral, melaporkan Amen ke polisi.
https://medan.kompas.com/read/2024/05/16/141220078/bayar-listrik-tiap-bulan-kwh-meter-pedagang-martabak-di-medan-dicabut-pln-usai