Salin Artikel

Jurnalis di Pematangsiantar dan Medan Tolak Revisi UU Penyiaran

Massa dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan di Kota Pematangsiantar itu, menyerahkan surat pernyataan sikap penolakan ke kantor DPRD Pematangsiantar, Rabu (22/5/2024).

“Kami meminta agar anggota DPRD Pematangsiantar segera mengirimkan pernyataan sikap ini ke DPR RI melalui fax. Selain menjadi pertimbangan, DPR RI kami desak untuk menghentikan RUU Penyiaran dalam Prolegnas,” ucap koordinator aksi, Hamzah Harahap.

Ia mengatakan, terdapat sejumlah pasal yang bermasalah versi draft RUU Penyiaran 2024 yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

Salah satunya dalam Pasal 50 B Ayat 2 yang menyebut panduan isi siaran dan konten siaran memuat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

 

Dalam pasal di draf revisi UU Penyiaran itu, kata Hamzah, telah membatasi kerja jurnalis maupun hak berekspresi secara umum

 

“Kami menilai ada ancaman kebebasan pers lewat pelarangan tayangan investigasi. Padahal, produk jurnalistik investigasi adalah nyawa jurnalisme itu sendiri,” sambungnya.

 

Para jurnalis membentangkan poster berisi kritik terhadap revisi UU penyiaran. Mereka juga bergantian berorasi dan membacakan puisi.

 

Salah satu peserta aksi, Imran Nasution, menilai draft revisi UU Penyiaran versi 2024 itu juga bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang pers. 

 

Disampaikan Imran, dalam pasal 4 ayat (2) mengatur bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran. 

 

Ia berharap semua pihak terutama pekerja media mengawal revisi UU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan pers.

 

“Salah satu yang krusial dalam revisi Undang undang ini adalah Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran, serta kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang tumpang tindih dengan Dewan Pers,” katanya.

 

Tuntunan massa sampai ke Anggota DPRD Pematangsiantar yang diwakilkan Sekretaris DPRD, Eka Hendra. Eka mengatakan pimpinan DPRD sedang berada di luar kota. 

 

“Secepatnya saya sampaikan ke pimpinan dewan, supaya surat ini dikirim ke DPR RI,” ucap Eka Hendra.

 

Jurnalis di Medan demo

 

Aksi serupa juga dilakukan puluhan jurnalis di Kota Medan. Mereka berunjuk rasa di DPRD Sumut, Selasa (21/5/2024).

 

Para jurnalis menolak revisi UU Penyiaran, karena dianggap sebagai sebagai pembungkaman pers.

Massa yang hadir terdiri dari berbagai organisasi pers mulai dari Aliansi Jurnalis Independen Medan, Pewarta Foto Indonesia Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sumut, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut. Hadir juga pers mahasiswa dari berbagai kampus di Medan.

Saat berunjuk rasa, massa hadir dengan membawa sejumlah poster dan spanduk berisi penolakan terharap revisi tersebut.

Salah satu orator, Array, mengatakan, menduga ada kepentingan politi dalam revisi UU tersebut.

“Kita hadir di sini untuk memperjuangkan hak publik atas informasi. Kita patut curiga, siapa sebenarnya bohir RUU Penyiaran ini? Kita khawatir, ini adalah ajang penyelundupan kepentingan bohir politik untuk membungkam jurnalis,” ujar Array.

Hal senada juga disampaikan Ketua PFI Medan, Risky Cahyadi. Kata dia, revisi tersebut jelas mengekang jurnalis memberikan informasi ke publik.

"Dalam RUU Penyiaran ini banyak pasal-pasal yang mengekang kegiatan jurnalistik," katanya

Sementara, Ketua AJI Medan Christison Sondang Pane dalam orasinya mengungkapkan, RUU Penyiaran adalah bagian dari upaya pemerintah mengembalikan masa kelam orde baru, di mana banyak media dibredel karena dinilai menjadi ancaman.

Namun, kali ini caranya dengan menggunakan revisi RUU Penyiaran.

“Hari ini merupakan bulannya era reformasi pada 1998 lalu. Kita menolak RUU Penyiaran karena sarat dengan cara-cara orde baru melakukan pembungkaman terhadap dunia pers,” ungkapnya.

Kata Tyson, RUU Penyiaran hanyalah satu dari sekian banyak regulasi yang mengancam jurnalis.

Contoh lainnya Undang-Undang Cipta Kerja dan KUHP baru yang memuat pasal-pasal mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Aksi unjuk rasa para jurnalis ditanggapi satu orang anggota DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani.

Dia meminta maaf karena hanya dia sendiri yang menyambut massa. Dia mengaku tidak bisa memberi tanggapan terkait aksi ini.

Rahmansyah mengajak para awak media berdiskusi soal RUU Penyiaran, Senin (27/5/2024) di DPRD Sumut.

“Hari senin pukul 15.00 WIB, kami mengundang abang kakak jurnalis untuk datang,” ujar Rahmansyah.

https://medan.kompas.com/read/2024/05/22/233426178/jurnalis-di-pematangsiantar-dan-medan-tolak-revisi-uu-penyiaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke