USU juga akan mengembalikan selisih kelebihan pembayaran UKT yang sudah dibayarkan mahasiswa dari kenaikan sebelumnya.
"Pastinya USU patuh dengan kebijakan yang diatur oleh Dikti Ristek, jadi harus dikembalikan ( kelebihan pembayaran UKT)," ujar Humas USU, Amalia Meutia, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (28/5/2024).
Amalia mengatakan, ada enam arahan dari Dirjen Ditristek setelah UKT dibatalkan. Pengembalian kelebihan pembayaran UKT berada di poin enam.
Pengembalian kelebihan bayar UKT akan dilaksanakan setelah USU menjalankan poin kedua dan ketiga.
Adapun isi di poin kedua, rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud Ristek.
Sementara, poin ketiga isinya, setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Dikti Ristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, PTN dan PTN BH harus merevisi keputusan rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.
Sebelumnya diberitakan, Kemendikbud Ristek membatalkan kenaikan UKT tahun ajaran 2024/2025.
Keputusan ini disampaikan Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim, usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Nadiem mengaku cukup cemas saat melihat besaran kenaikan UKT di sejumlah PTN di Indonesia.
Ia banyak mendengar aspirasi dari mahasiswa, keluarga, dan masyarakat yang turut mempersoalkan kenaikan UKT yang dinilai memberatkan.
Oleh karena itu, Nadiem memutuskan untuk bertemu dengan para rektor di PTN guna membahas pembatalan kenaikan UKT pada pekan lalu.
Berdasarkan aspirasi yang dihimpun, Nadiem akhirnya memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini.
Mahalnya UKT juga membuat beberapa mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi mengundurkan diri karena tak sanggup membayar UKT.
https://medan.kompas.com/read/2024/05/28/204116178/usu-batal-naikkan-ukt-dan-kembalikan-selisih-bayar-ke-mahasiswa