Kapolsek Medan Barat Kompol Anria Rosa Piliang mengatakan, RB mendatangi kediaman Supriyadi di Jalan Karya sekitar pukul 23.34 WIB.
"RB mengendarai sepeda motor ke rumah korban lalu mengambil airsoft gun jenis Glock 19 seri RCF 888 dari dalam tas pinggangnya," kata Rosa kepada Kompas.com, Jumat (7/6).
Setelah itu, RB pun mengarahkan airsoft gun itu ke korban sembari melontarkan perkataan untuk menantang berkelahi.
Beruntung saat itu ada dua kawan korban yang berusaha melerai dan menghadang tindakan RB. Tak lama, RB pun meninggalkan lokasi kejadian.
Besoknya, korban melaporkan tindakan RB tersebut ke Polsek Medan Barat dengan nomor laporan: LP/B/180/VI/2024/SPKT/Polsek Medan Barat/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
"Setelah itu, kami menangkap RB. Motif RB mengancam korban pakai airsoft gun karena sakit hati diberhentikan bekerja oleh korban," ungkap Rosa.
Rosa menjelaskan RB membeli airsoft gun itu secara online. RB membeli airsoft gun hanya sekadar untuk koleksi.
"Namun karena emosi dengan korban, airsoft gun itu akhirnya dikeluarkan pelaku," ucap Rosa.
Kini, RB telah ditahan di Polsek Medan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. RB ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.
https://medan.kompas.com/read/2024/06/07/180722378/sakit-hati-dipecat-pria-di-medan-ancam-bekas-bosnya-pakai-airsoft-gun