Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar, Kepala BKD Madina berinisial AHN, Kasi Dikdas Madina inisial HS, Bendahara Disdik Madina berinisial SD, Kasubbag Umum Madina inisial ISB, dan Kasi Dik Paud Madina inisial DM.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, EEL tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak (ditahan)," katanya saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Selasa (11/6/2024).
Kasus ini bermula dari penangkapan Dollar yang meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK dengan total Rp 580 juta.
Dari tangan Dollar, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 64 juta.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut sudah memeriksa sejumlah saksi.
Di antaranya Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, dan Sekda Madina Alamulhaq Daulay, dengan kapasitas sebagai saksi.
Penyidikan terus dilakukan hingga polisi menetapkan enam tersangka lainnya termasuk Erwin.
https://medan.kompas.com/read/2024/06/11/171537278/jadi-tersangka-suap-seleksi-pppk-ketua-dprd-mandailing-natal-tak-ditahan