Kapolsek Helvetia Kompol Alex Piliang mengatakan, dua pelaku yang ditangkap bernama Andi Lesmana (24) dan Reanda Akbar (21). Sedangkan korban bernama Herlinawati (45).
"Kronologinya, sekitar pukul 15.30 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya di teras klinik Dokter Mangatas," kata Alex saat diwawancarai di Kantor Polsek Helvetia pada Rabu (12/6/2024).
Kemudian, lanjut Alex, suami korban datang ke lokasi dengan mengendarai mobil taksi Blue Bird. Korban pun masuk ke dalam mobil taksi untuk mencharger handphonenya.
"Tak lama, dua pelaku bersama seorang lainnya mengendarai mobil Pajero datang ke lokasi. Mobil Pajero itu parkir di teras klinik sehingga korban tak melihat motornya," ujar Alex.
Setelah itu, seorang pelaku berinisial P turun dari mobil dan langsung membobol sepeda motor korban. Tak lama, P langsung membawa sepeda motor korban.
"Nah, dua pelaku yang ditangkap ini pun mengikuti si P. Saat itu, korban juga coba mengejar pelaku. Ketika pelaku melewati Pasar Sei Kambing, kebetulan timnya sedang berada di lokasi sehingga penangkapan dilakukan," ujar Alex.
Alex menyampaikan, kini kedua pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk langkah ke depan, pihaknya masih memburu P.
https://medan.kompas.com/read/2024/06/12/165333878/curi-sepeda-motor-sales-pakai-mobil-pajero-2-pria-di-medan-ditangkap