Salin Artikel

Eks Direktur Perkebunan Sumut Divonis 9,5 Tahun Penjara, Jaksa Banding

Ketiga terdakwa yakni Direktur PT PSU) periode 2019-2022 Gazali Arif, Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB), Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e dan Febrian Morisdiak Bate’e (berkas terpisah), selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB).

Terkait putusan hakim, jaksa mengajukan banding.

Putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 18 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

"(Kita) Tetap pada tuntutan, upaya hukum banding dilakukan, semua telah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dan fakta," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Kamis (13/6/2024).

Selain vonis penjara yang lebih rendah dari tuntutan, hukuman tambahan uang pengganti (UP) para terdakwa juga lebih rendah dari tuntutan.

Jaksa sebelumnya menuntut Gazali dan Sahat Tua Bate'e membayar total uang pengganti Rp 43.126.901.564.

Namun saat vonis hakim hanya membebankan uang pengganti ke terdakwa Sahat Rp 6,289 miliar dan Febrian Rp 3,398 miliar.

Yos menegaskan upaya banding yang dilakukan jaksa semata mata, untuk menegakkan hukum dan menyelamatkan uang negara.

"Dengan penegakan hukum ini tentunya keuangan negara telah diselamatkan yang jumlahnya besar, tentunya ini makna yang cukup luar biasa. Dapat dibayangkan jumlah keuangan negara yang besar ini hilang begitu saja. Coba kita maknai secara mendalam," tutupnya.

Sebelumnya saat sidang putusan, Majelis Hakim Ketua M Yusafrihardi Girsang mengatakan ketuga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 5 bulan," ujar M Yusafrihardi Girsang membacakan vonis.


Duduk perkara

Sebelumnya korupsi yang menjerat Gazali, Sahat dan Febrian terjadi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.

Rentan waktunya terjadi Juli 2019 hingga Oktober 2020.

Awalnya, Sahat yang merupakan Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB) bertemu dengan Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara Gazali Arief (berkas terpisah).

Dari pertemuan itu, Gazali Arief membuat kesepakatan dengan Sahat. Isi perjanjian berupa mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet terkena penyakit (eradikasi) di lokasi PT PSU Unit Kebun Tanjung Kasau.

Lalu pada 11 Juli 2019, keduanya menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) No: 920/Dir - RU/SKP/PT-PSU/2019.

Dalam pembersihan lahan, dilakukan pengerukan tanah. Dalam hal ini terdakwa Sahat mengajak saksi Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) untuk menyediakan peralatan alat berat berupa ekskavator sebanyak dua unit.

Ternyata dari kerja sama ketiganya mereka menjual tanah yang telah dikeruk kepada pengembang jalan Tol Indrapura Kisaran, Tebing-Indrapura, Indrapura-Kuala Tanjung.

Pengembangnya PT PP Presisi, PT Hutama Karya dan PT Waskita melalui vendor-vendor.

Tanah tersebut sendiri dikeruk dari 2019 sampai dengan 2020. Total tanah yang sudah dikeruk mencapai 2.980.092 meter kubik.

Bila dikonversi ke satuan mata uang rupiah dengan harga rata-rata tanah senilai Rp 17.500 per meter kubiknya maka kerugian PT PSU mencapai Rp 52.151.617.822.

Namun berdasarkan fakta persidangan hakim menyebut kerugian negara yakni Rp 34 miliar lebih.

https://medan.kompas.com/read/2024/06/13/194143878/eks-direktur-perkebunan-sumut-divonis-95-tahun-penjara-jaksa-banding

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com