MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya bernama Syafrin (55) ditangkap karena menjadi juru tulis judi togel di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (24/6/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan dilakukan atas informasi warga mengenai perjudian togel di lokasi.
"Pelaku ditangkap dengan barang bukti uang Rp 1 jutaan, satu buah buku tafsir mimpi, dua ponsel, serta lainnya," kata Janton melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/2024).
"Pelaku mengaku berperan sebagai juru tulis togel dengan omzet Rp 1 jutaan per hari. Syafrin mendapatkan keuntungan 10 persen dari total omter harian itu," sambung dia.
Syafrin akhirnya ditangkap Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya pun menegaskan akan mengungkap jaringan perjudian togel itu lebih luas.
"Kami masih lakukan pengembangan soal perjudian ini. Ya tentunya langkah ini diamankan untuk memberi efek jera dan memberantas bentuk perjudian yang meresahkan warga," tutupnya.
https://medan.kompas.com/read/2024/06/26/164349678/juru-tulis-togel-di-deli-serdang-ditangkap-omzet-rp-1-juta-per-hari