Kepala Polrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, DS ditangkap pada Rabu (19/6/2024).
Mulanya, petugas mendapat informasi ada pria yang mengedarkan sabu di Jalan Sekata.
"Sekitar pukul 23.00 WIB, tim kita berhasil masuk ke rumah tersangka dan diamankan 10 bungkus (dengan berat total 10 kg) plastik yang berisi narkotika golongan I (sabu)," kata Teddy saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (26/6/2024).
"Sabu itu disimpan di dalam kotak (kardus)," sambungnya.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pelaku lainnya di lantai dua kamar anak DS.
Setelah itu, DS dan sejumlah barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polrestabes Medan.
Berdasarkan hasil interogasi, pria pengangguran ini telah mengedarkan sabu sejak 2022 di Kota Medan.
"Dia (DS) mendapatkan hal itu (sabu 10 kg) dari inisial J," ucap Teddy.
Saat ditangkap, DS masih menunggu petunjuk dari J soal lokasi sabu itu akan diedarkan. Kini, keberadaan J pun masih dalam penyelidikan.
"Jadi apakah mungkin J ini dari Malaysia ini sedang kami kembangkan," ucapnya.
Menyangkut harga sabu tersebut, petugas masih mendalami keterangan DS. Kini, DS telah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
https://medan.kompas.com/read/2024/06/27/105808978/simpan-10-kg-sabu-dalam-rumah-pria-penganggur-di-medan-ditangkap