MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Fendani (24) diringkus polisi karena membawa lari sepeda motor kawannya di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengatakan, korban bernama Wiga Pratama. Kejadian berlangsung pada Minggu (16/6/2024).
"Mulanya, pelaku meminjam sepeda motor korban untuk menjumpai kawan. Tapi terakhir, motornya tak dikembalikan lagi," kata Janton dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024).
Berangkat dari situ, korban membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan dan petugas melakukan proses penyelidikan. Selanjutnya, Fendani pun diringkus saat berada di Jalan Serba Guna pada Kamis (27/6/2024).
"Pelaku ditangkap saat duduk di samping rumah warga," ujar Janton.
Lalu, Fendani dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk diperiksa. Hasil interogasinya, Fendani menjual sepeda motor korban kepada seorang penadah bernama Terbit Hariati Matondang (23) seharga Rp 3,1 juta.
"Pengakuan pelaku uang itu dipakai untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Tapi ini masih didalami," ungkap dia.
Fendani menjual ke Hariati melalui perantara bernama Tomi Irawan Ali Matondang (24) yang diberi upah Rp 100.000. Di hari itu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap keduanya di daerah Jalan Kapten Sumarsono.
"Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami pun masih mendalami jaringan mereka serta lainnya," tutup Janton.
https://medan.kompas.com/read/2024/07/01/172214378/bawa-lari-motor-teman-pria-di-deli-serdang-ditangkap