Salin Artikel

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, LPSK Bersuara

Kasus ini sebelumnya dikenal dengan kasus kerangkeng manusia. Terbit awalnya mendirikan tempat rehabilitasi narkoba pada tahun 2010, namun para penghuninya justru kerap dianiaya oleh pengelola kerangkeng.

Bahkan di dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan  ada empat penghuni kerangkeng yang tewas.

Selain itu, para penghuni kerangkeng, juga dipekerjakan tanpa bayaran di pabrik kelapa sawit milik Terbit.

"Putusan tersebut dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban TPPO yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis, dan kerugian ekonomi," ujar Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7/2024)

Menurut Achmadi, LPSK mendukung upaya hukum JPU yang juga memasukkan permohonan restitusi korban, sebagai salah satu materi pokok dalam memori kasasinya.

Meskipun begitu, kata Achmadi, LPSK menghormati proses hukum yang telah berjalan sejak tahapan penyidikan hingga proses persidangan.

Achmadi juga menerangkan walau putusan hakim jauh dari harapan korban, tetap tidak menyurutkan upaya LPSK melakukan penegakan hukum dan pemenuhan hak saksi korban.

"Tentunya dalam kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang dan kasus-kasus lainnya yang merendahkan martabat kemanusiaan," kata Achmadi.

Achmadi lalu menjelaskan dalam perjalanan kasus TPPO kerangkeng manusia sejak januari 2022, LPSK terus melakukan pelayanan dan perlindungan kepada saksi dan korban.

"LPSK telah melakukan tindakan proaktif dalam proses perlindungan para saksi dan korban."

"Selanjutnya LPSK memberikan perlindungan terhadap para korban, saksi, maupun keluarga korban yang memiliki keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara," kata dia.

Lalu, selain perkara TPPO dengan terdakwa Terbit, sebelumnya pada 29 November 2022 PN Stabat telah memutus perkara TPPO terkait dengan kerangkeng manusia dengan empat terdakwa lainnya.

"LPSK juga memberikan perlindungan kepada saksi/korban dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan pelaku DW (anak Terbit)."

"Dalam perkara DW, PN Stabat telah memutus bersalah dan menghukum untuk membayar restitusi Rp 53 juta," ujar Achmadi.

Lalu, dalam perkara TPPO Terbit, LPSK menghitung biaya restitusi terhadap 12 korban ahli waris senilai Rp 2.677.873.143.

Namun dalam perkembangannya, Hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan vonis bebas pada Terbit.

"Atas vonis bebas tersebut, rasa keadilan korban dapat tercederai, serta dampaknya pemenuhan hak keadilan bagi korban atas restitusi saat ini tidak dapat terpenuhi," tandas Achmadi

Sebelumnya dalam sidang, Ketua Majelis Hakim, Andriansyah menyebut semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, tidak terbukti. 

Lalu, terkait dengan dugaan segala tindakan TPPO, hakim menyebut dakwaan tersebut tidak memiliki keterikatan dengan Terbit.

"Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak ada keterkaitan terdakwa terhadap apa yang dialami anak binaan berdasarkan persesuaian keterangan saksi anak binaan di persidangan,” kata Andriansyah. 

https://medan.kompas.com/read/2024/07/09/184846878/eks-bupati-langkat-divonis-bebas-lpsk-bersuara

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com