Salin Artikel

Buronan Kasus Penipuan Rp 5,7 Miliar Ditangkap di Medan

FS ditangkap di area parkir basement Capital Building, Jalan Putri Hijau, Kota Medan. Ia sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak enam bulan lalu.

Koordinator Intel Kejaksaan Sumut, Yos A Tarigan, menjelaskan FS menjadi buronan setelah melalui proses persidangan yang panjang hingga ke Mahkamah Agung (MA).

"Pada tingkat Pengadilan Negeri Medan terbukti melakukan penipuan, namun di tingkat Pengadilan Tinggi Medan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU," ujar Yos dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7/2024).

Setelah Pengadilan Tinggi Medan membebaskannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memutuskan FS bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun.

Namun, setelah putusan MA, FS tidak menghadiri panggilan kejaksaan untuk menjalani proses hukum.

"Setelah dicek ke alamat terpidana, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Setelah dilakukan pelacakan, terpidana terdeteksi berada di Medan dan berhasil diamankan di area parkir Capital Building, Kota Medan," jelas Yos.

Saat ditangkap, FS tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman.

Kronologi kasus

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, kasus yang menjerat FS bermula pada akhir 2022.

Saat itu, korban berkenalan dengan FS yang mengaku memiliki latar belakang hukum dan kemampuan melakukan legal audit serta audit ketenagakerjaan.

Karena merasa membutuhkan jasa tersebut untuk perusahaannya, pada Rabu (19/5/2024), korban dan FS membuat perjanjian kerja sama.

FS diberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikan audit tersebut.


Namun, setelah tiga bulan, FS tidak menghasilkan laporan yang dijanjikan, hanya menyatakan bahwa audit masih dalam proses.

Selanjutnya, FS menawarkan jasa untuk mengurus izin perusahaan korban akan habis dalam waktu dekat.

Ia mengklaim memiliki rekanan di instansi terkait yang bisa mempercepat pengurusan.

Korban, yang kembali tertarik, memberikan berkas perizinan dan biaya pengurusan kepada FS.

Selama proses pengurusan, FS meminta sejumlah uang dari korban untuk berbagai keperluan, termasuk membeli satu unit mobil Hiline, yang dikatakan akan digunakan untuk memuat buah sawit dan sebagai mobil patroli.

FS juga meminta uang untuk diserahkan kepada supplier di sekitar perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, serta kepada kelompok tani di wilayah tersebut.

Namun, semua janji dan klaim yang diberikan FS tidak terbukti. Pada Mei 2022, korban meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari FS, tapi tidak mendapat respons.

Setelah melakukan audit internal, korban menemukan bahwa total uang yang telah diberikan kepada FS mencapai Rp 5.732.650.000.

https://medan.kompas.com/read/2024/07/11/194109078/buronan-kasus-penipuan-rp-57-miliar-ditangkap-di-medan

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com