Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Kota Besar Medan Kompol Pardamean Hutahaean menyatakan, ketiga orang tersebut berinisial RN (46), A (48), dan HL (42).
"Benar, ada tiga orang yang kami amankan dari lokasi kejadian. Mereka diduga menjadi provokator terjadinya bentrok tadi," kata Pardamean kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Kamis (11/7/2024) malam.
Saat ini, ketiga orang tersebut masih berstatus sebagai terperiksa dan polisi sedang mendalami keterangan dari mereka.
Bentrokan yang terjadi juga mengakibatkan dua polisi terluka akibat lemparan batu.
"Tadi dua personel kita terkena lemparan batu sehingga mendapati luka ringan. Tapi ini kondisinya sudah membaik," tambah Pardamean.
Kronologi bentrokan
Bentrokan terjadi antara warga dengan petugas Satpol PP Deli Serdang, TNI, dan Polri saat pembongkaran puluhan bangunan tidak berizin di Jalan Haji Anif.
Dalam kejadian tersebut, satu mobil pemadam kebakaran dibakar dan kaca ekskavator pecah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Deli Serdang, M. Awal Kurniawan, menjelaskan pembongkaran dilakukan terhadap beberapa gudang dan pagar yang tidak memiliki izin bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Hari ini dilaksanakan pembongkaran terhadap beberapa gudang dan pagar yang tak memiliki izin bangunan, berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," kata Awal saat diwawancarai di lokasi.
"Ada 25 bangunan termasuk pagar dan bangunan yang ditindak," sambungnya.
https://medan.kompas.com/read/2024/07/11/224334778/bentrok-warga-vs-aparat-di-deli-serdang-3-orang-ditangkap-dan-2-polisi-terluka