Kepala Unit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli mengatakan, Dedi beraksi pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Ia menuturkan lokasinya di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
"Pelaku tiba-tiba masuk ke halaman sekolah dengan membawa sebuah parang berukuran 30 cm," kata Dedi kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Selasa (23/7/2024).
"Lalu, senjata tajam itu diacungkan ke para siswa dan guru di halaman sekolah sehingga lari lah orang ini ketakutan," sambungnya.
Setelah itu, pihak sekolah langsung menghubungi petugas keamanan serta pemerintah setempat untuk membantu mengamankan pelaku.
"Warga setempat, kepling, dan anggota di lokasi mengamankan pelaku lah. Beruntung gak ada yang sempat terluka karena aksinya itu," sebutnya.
Selanjutnya, Dedi pun dibawa ke Polsek Delitua untuk menjalani proses pemeriksaan. Dari hasil interogasi, Dedi mengaku sebetulnya sedang mengejar abang kandungnya.
"Jadi pengakuan pelaku ini sedang berantem dengan abangnya. Lalu, dikejar abangnya pakai sajam itu, dikira lari ke sekolah, rupanya enggak. Kalau terkait masalah dengan abangnya, kami tidak dalami ke sana," ungkapnya.
Kini, Dedi pun telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polsek Delitua. Dedi disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
https://medan.kompas.com/read/2024/07/23/120529778/takuti-siswa-dan-guru-pakai-parang-pria-di-medan-ditangkap