Salin Artikel

Didakwa Bangun Diskotek di Lahan PTPN dan Rugikan Negara Rp 41 Miliar, Samsul Tarigan Tak Ditahan

“Ia benar, dia dakwa soal penguasaan lahan PTPN II dengan kerugian negara sekitar Rp 41 miliar. Tapi dia tidak ditahan,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Binjai Adre Wanda kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Selasa (23/7/2024).

Andre menjelaskan alasan Samsul tidak ditahan karena diancam hukuman di bawah lima tahun penjara. Samsul disangkakan Pasal 55 huruf a Jo Pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Jadi dari Pasal 107 itu paling lama diancam pidana 4 tahun. Nah, berdasarkan pertimbangan Pasal 21 ayat 4 KUHPidana, bahwa ancaman di bawah 5 tahun tidak bisa dilakukan penahanan,” sebutnya.

Ada pun dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Binjai, Samsul Tarigan didakwa karena dengan sengaja secara tidak sah menguasai lahan perkebunan PT PN II di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada tahun 2014.

Terkait kronologi, mulanya pihak PTPN II Kebun Sei Semayang memiliki lahan perkebunan dengan dasar alas hak tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 55 Tahun 2003, pada 19 Juni 2003. Luasnya kurang lebih 594,76 Ha.

Sertifikat itu dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang atas nama Amiruddin dengan masa berlakunya sampai 18 Juni 2028. Sedangkan legalitas perizinan diterbitkan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Sumatera Utara dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : 522.2 / 105.1 / BPPTSU / 2 / 1.3 / X / 2013, pada 23 September 2013.

Selain itu, Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada 17 Oktober 2018 mengeluarkan IUP PT PN II dengan jenis tanamannya adalah tanaman tebu.

Pada 2019, saksi Indra Gunawan M. Noer selaku Asisten SDM/Umum di PTPN II Kebun Sei Semayang mendapat informasi, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap adanya kegiatan pertambangan tanpa izin di lahan perkebunan milik PTPN II Kebun Sei Semayang tersebut.

Kemudian, saksi Indra dan karyawan dari PTPN II Kebun Sei Semayang melakukan pengecekan ke lokasi.

Saksi Indra menemukan bahwa benar kegiatan pertambangan tersebut berada pada area lahan perkebunan PTPN II Kebun Sei Semayang.

Selanjutnya, saksi Indra memperoleh informasi kegiatan penguasaan lahan itu dilakukan oleh terdakwa Samsul Tarigan di atas lahan dengan luas sekitar 80 hektar, yang mana sekitar 75 hektar untuk penanaman kepala sawit dan 5 hektar lagi untuk pembangunan kafe dan pembuatan kolam ikan.

Setelah membangun kafe dan kolam ikan, terdakwa Samsul Tarigan melakukan permohonan (pendaftaran) pada website www.pln.co.id milik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan menggunakan identitas dirinya. Permohonan itu diajukan pada 17 April 2017 dan mulai aktif pada 29 Mei 2017.

Kemudian, ahli Harlen Tuah Damanik sebagai staf juru ukur pada Kantor Pertanahan Deli Serdang melakukan pengukuran dan pemetaan area lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang itu. Harlen pun menuangkan hasil kegiatannya dalam Berita Acara Peninjauan dan Pengambilan Titik Koordinat dan Lampiran Peta pada 26 November 2019.


Hasil pengukuran dan pemetaaan itu pun dicocokkan pada Peta Pendaftaran Nomor 41/1997. Lalu, diperolehlah data bahwa kegiatan penanaman sawit, pembangunan kafe, dan pembuatan kolam ikan yang dilakukan terdakwa Samsul Tarigan benar berada areal yang direkomendasikan untuk HGU PTPN II Kebun Sei Semayang.

“Atas informasi itu, saksi Indra mengecek lokasi penindakan yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Hasilnya, saksi Indra juga melihat adanya tanaman pohon kelapa sawit dengan usia tanam pada saat itu sekitar 7 tahun, bangunan kafe (diskotik) yang bernama Titatic (caffe flower), dan kolam di sekitar lokasi,” demikian tertulis dalam dakwaan yng diunggah di SIPP PN Binjai.

Saksi Indra pun memerintahkan karyawan dan security untuk mencari bukti-bukti siapa pemilik tanaman pohon kelapa sawit, bangunan kafe serta kolam tersebut. Diperoleh lah informasi, pemiliknya adalah Samsul Tarigan.

Hal itu sesuai dengan data di PTPN II Kebun Sei Semayang, bahwa pada tahun 2018, Sarjana Barus selaku selaku Manager PTPN Kebun Sei Semayang pernah mengirimkan Surat Somasi kepada Samsul Tarigan sesuai dengan Surat Somasi Nomor: 068 / SAS & REK / I / 2018, pada 24 Januari 2018.

Selanjutnya, saksi Romulus Abraham Sitompul selaku Plt Manager memberikan kuasa kepada saksi Indra membuat laporan ke kantor Polda Sumut guna dilakukan proses lebih lanjut. Bahwa tindakan dan perbuatan terdakwa Samsul Tarigan tersebut dilakukan tanpa dasar yang sah. Terdakwa Samsul Tarigan pun diproses hukum penyelidikan dan penyidikan.

“Akibat perbuatan Terdakwa Samsul Tarigan menduduki dan menguasai lahan tersebut, pihak PTPN-II Kebun Sei Semayang melakukan audit kerugian atas penguasan lahan kebun Sei Semayang dan berdasarkan Surat Nomor : RA1E-RA1/X/2024.04.05-001, tanggal 05 April 2024 diperoleh hasil audit bahwa PTPN-II mengalami kerugian kurang lebih sekira Rp 41.225.000.000.”

https://medan.kompas.com/read/2024/07/23/130340978/didakwa-bangun-diskotek-di-lahan-ptpn-dan-rugikan-negara-rp-41-miliar-samsul

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com