Kelima tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara inisial AH, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, MD.
Kemudian Wiraswasta F, Sekretaris Dinas Pendidikan DT, dan Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan, RZ.
Koordinator Bidang Intelijen, Yos A Tarigan mengatakan, pelimpahan berkas dan tersangka ini diserahkan penyidik Subdit Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut di ruang Pidsus Kejati Sumut.
Selama menjalankan aksinya, uang suap yang diterima tersangka diduga lebih dari Rp 2 miliar.
"Besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp 2.000.250.000 dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara," ujar Yos dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2024).
Para tersangka kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka disangkakan Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.
" (Kini) Tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan," tutup Yos.
Sebelumnya diberitakan, kasus suap yang menjerat pelaku berkaitan dengan seleksi PPPK Batubara tahun 2023. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti.
" Polisi menetapkan tersangka terhadap pelaku karena memenuhi 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dihubungi, Senin (5/2/2024).
https://medan.kompas.com/read/2024/07/24/144523678/kasus-suap-pppk-kadisdik-batubara-dan-4-tersangka-diserahkan-ke-kejati-sumut