Aang masuk ke rumah korban, Efendi Situmorang, melalui jendela yang memang terbuka.
Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi mengatakan, pelaku beraksi bersama seorang pelaku lain yang masih diburu pada Rabu, 17 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.
“Mulanya, para pelaku ini berjalan kaki di sekitar lokasi untuk memantau situasi dan melihat jendela rumah korban terbuka."
"Masuklah mereka ini melalui jendela dan mengambil sejumlah barang,” kata Madya kepada Kompas.com melalui saluran telepon, Kamis (25/7/2024).
“Saat itu, korban sedang terlelap tidur. Pelaku mengambil perhiasan emas berupa gelang dan cincin, ditaksir senilai Rp 60 juta, uang tunai Rp 3,5 juta, dan satu unit handphone,” kata dia.
Madya menyampaikan, korban baru sadar rumahnya kemalingan ketika ingin menggunakan ponsel yang rupanya sudah tidak ada.
Kemudian, korban membuka CCTV dan melihat ada pelaku mengambil sejumlah barang di rumahnya.
Korban pun membuat laporan ke Polrestabes Medan dan petugas melakukan proses penyelidikan.
Pada Sabtu, 20 Juli 2024, petugas mendapatkan informasi Aan sedang berada di Gang M Ali, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih.
“Sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku diringkus. Hasil interogasi, korban dan pelaku ini bukan orang yang saling kenal atau tetangga."
"Barang yang dicuri sudah dijual dan uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi,” ucap Madya.
“Pelaku ini residivis kasus pencurian tahun 2008 dan tahun 2022. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk manangkap pelaku lainnya,” tutup dia.
https://medan.kompas.com/read/2024/07/25/135454678/masuk-lewat-jendela-maling-gasak-perhiasan-rp-60-juta-di-medan