Hal itu dinyatakan dalam rapat pleno KPU Pematangsiantar pada Minggu (28/7/2024) malam, usai dilakukan verifikasi administrasi tahap dua terhadap syarat dukungan pasangan Hendra-Kiswandi.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pematangsiantar, Chucha Ashari, mengatakan, sebelumnya menetapkan syarat dukungan minimal untuk bakal calon jalur perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar yaitu 20.221 dukungan.
Dari hasil dokumen syarat dukungan yang diterima KPU Pematangsiantar pada masa perbaikan tahap kedua, Hendra-Kiswandi menyerahkan 20.548 dukungan.
Setelah dilakukan verifikasi administrasi, jumlah yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 17.971 dukungan dan 2.577 dukungan yang memenuhi syarat (MS).
“Itu sesuai dengan perhitungan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kedua mulai tanggal 18 sampai 28 Juli 2024,” kata Chuca kepada awak media di Kantor KPU Pematangsiantar, Senin (29/7/2024).
Lebih lanjut disampaikan Chuca, dengan demikian pasangan Hendra-Kiswandi tidak dapat mengikuti tahap verifikasi faktual tahap kedua.
“Jadi kali ini tidak sampai ke verifikasi faktual tahap kedua. Karena hasil dari verifikasi administrasi kedua ini sudah tidak mencukupi syarat dukungan minimal,” sambungnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Pematangsiantar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Riky Fernando Hutapea membenarkan hal itu.
Dia mengatakan, pasangan calon diberi kesempatan untuk mengajukan sengketa selama tiga hari, setelah KPU Pematangsiantar mengeluarkan berita acara.
Sementara, Hendra Simanjuntak mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung pasangan calon jalur perseorangan Hendra-Kiswandi.
Dia mengatakan hasil verifikasi administrasi kedua telah keluar dan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk lanjut ke verifikasi faktual.
“Perjalan calon independen tuntas sampai saat ini. Apapun hasilnya, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Siantar yang telah memberikan dukungan,” ucap Hendra.
https://medan.kompas.com/read/2024/07/29/175259078/paslon-jalur-perseorangan-pilkada-pematangsiantar-dinyatakan-tak-penuhi-syarat