Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kayuagung Klas 1B, Rian Nugraha Dewatara menyatakan, tuntutan mereka belum siap untuk dibacakan dalam sidang.
"Tuntutan belum siap yang mulia," kata JPU, Selasa (6/8/2024).
Ketua Majelis Guntoro Eka Sekti pun lalu bertanya kapan JPU akan menyiapkan tuntutan tersebut.
JPU menjelaskan bahwa tuntutan Hajidin baru akan siap pada pekan depan.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan," ujar Guntoro dalam sidang.
Kuasa Hukum Hajidin, Anto Astari menjelaskan, mereka akan menunggu tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada Selasa (13/8/2024) nanti.
Sebab, pada sidang sebelumnya mereka telah menghadirkan saksi mahkota sekaligus terduga pelaku bernama Sutikno (38).
"Kami meyakini bahwa Hajidin bukanlah pelaku. Upaya yang melakukan kami lakukan Komisi Yudisial untuk perlindungan agar sidang dapat berjalan seadil-adilnya," kata Anto.
Diberitakan sebelumnya, pelaku perampokan yang berlangsung di Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mendadak muncul dalam ruangan sidang ketika terdakwa Hajidin dihadirkan.
Pelaku bernama Sutikno (38) ini sebelumnya dihadirkan secara langsung oleh kuasa hukum terdakwa Hajidin sebagai saksi meringankan.
Sebab, Sutikno mengaku bahwa ialah yang terlibat dalam perampokan terhadap Wagirin pada 1 Januari 2024 lalu. Sementara, ia tidak mengenal Hajidin.
Kuasa Hukum Hajidin, Anto Astari mengatakan, Sutikno sebelumnya dihadirkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kunci pada Selasa (30/7/2024) kemarin.
Mereka pun menghadirkan Sutikno agar majelis Hakim dan JPU dapat mengetahui secara lengkap peristiwa tersebut.
“Saksi kita mengakui bahwa terdakwa Hajidin memang tidak terlibat dalam peristiwa perampokan tersebut,” kata Anto, saat memberikan keterangan pers di Palembang, Kamis (1/8/2024).
https://medan.kompas.com/read/2024/08/06/153711678/tuntutan-jpu-belum-siap-sidang-hajidin-yang-didakwa-merampok-ditunda