Salin Artikel

Terungkap di Sidang Prapid, Eks Bupati Batu Bara Belum Masuk DPO

Hal itu terungkap saat Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang praperadilan (prapid) yang diajukan Zahir pada Jumat (9/8/2024) di ruang Cakra 8.

Zahir mengajukan permohonan prapid atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 sejak Rabu, 17 Juli 2024.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sidang itu dipimpin oleh Khamozaro Waruwu sebagai ketua majelis hakim. Tim Bidkum pun turut hadir. Namun penasihat hukum dari Zahir tidak datang.

"Izin majelis hakim, bahwasannya Polda Sumut terkait dengan Zahir ini, eks Bupati Batu Bara, saat ini informasi yang terakhir penyidik belum menerbitkan DPO," kata Pipit Sandra selaku tim dari Bidkum Polda Sumut.

Pipit menjelaskan, pihak penyidik Polda Sumut memang telah melayangkan dua kali surat panggilan terhadap Zahir. Setelah itu, seminggu yang lalu, penyidik mengeluarkan surat perintah membawa Zahir.

"Saat ini masih diterbitkan perintah surat membawa majelis, karena prosesnya seperti itu. Untuk DPO, kita belum sampai ke tahap itu. Masih surat perintah membawa," ungkap Pipit.

Setelah itu, Khamozaro pun mempertanyakan apakah pihak Bidkum Polda Sumut menerima pencabutan permohonan prapid Zahir. Sebab, pada sidang sebelumnya, penasihat hukum Zahir memohon agar permohonan prapid Zahir dicabut.

"Tidak keberatan," jawab Pipit.

Kemudian, Khamozaro menyampaikan agar sidang prapid tersebut ditunda sampai seminggu ke depan karena penasihat hukum dari Zahir tidak hadir.

Akan tetapi, Pipit berpendapat waktu seminggu cukup lama dan akan berpotensi menghambat proses penyidikan. Oleh karena itu, Khamozaro memutuskan sidang dilanjutkan tiga hari ke depan.

"Oke, beri saya kesempatan hari Senin. (Agendanya) membacakan permohonannya (pencabutan prapid Zahir) sekaligus dipanggil pemohonannya," sebut Khamozaro dan diterima Pipit.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut telah menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK tahun 2023 sejak 29 Juni 2024.

Zahir menjadi buronan setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik untuk pengusutan kasus dugaan suap tersebut. Terakhir, polisi memanggil Zahir pada 25 Juli 2024.

"Yang bersangkutan berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (1/8/2024).

Zahir merupakan tersangka keenam dalam kasus dugaan suap PPPK tahun 2023. Untuk lima tersangka lainnya adalah, pertama, AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.

Kedua, MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia. Ketiga, F, wiraswasta yang juga adik Zahir. Keempat, DT, Sekretaris Dinas Pendidikan. Kelima, RZ, Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.

https://medan.kompas.com/read/2024/08/09/151637878/terungkap-di-sidang-prapid-eks-bupati-batu-bara-belum-masuk-dpo

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com