Peristiwa itu diduga dipicu pelaku tidak terima salah seorang keluarganya ditangkap karena kasus narkoba.
Kapolsek Kotarih Iptu Mula Purba mengatakan, korban merupakan anggotanya.
Peristiwa bermula, saat korban tengah minum bandrek di lokasi kejadian, tepatnya sekitar pukul 00.30. Selanjutnya, tiba-tiba datang 3 pelaku langsung mengeroyok korban.
"Para pelaku langsung memukul korban menggunakan kayu broti dan batu, pukulan itu mengenai tangan sebelah dan punggung korban," ujar Mula Purba, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/8/2024).
Selanjutnya, pelaku juga merusak sepeda motor korban sebelum akhirnya melarikan diri.
Korban pun membuat laporan polisi. Setelah itu polisi, langsung menangkap 2 pelaku inisialnya I alias Munek (28) dan U (29), keduanya warga Desa Pekan Sialang Buah, Sergai. Sementara 1 orang pelaku lainnya masih buron.
"Dua pelaku berhasil ditangkap sekira pukul 01.30 WIB dini hari dalam tempo 24 jam. Satu pelaku masih dalam pengejaran," ujar Mula.
Dari penyelidikan, aksi penyerangan dimotori pelaku I. Dia ternyata memiliki dendam pribadi dengan D, lantaran menangkap keluarganya dalam kasus narkoba beberapa waktu lalu.
Kemudian dia mengajak 2 pelaku lainnya menganiaya korban.
Namun polisi belum mendetailkan bagaimana kronologi penangkapan keluarga I yang dilakukan D.
Kini 2 pelaku penganiayaan tersebut ditahan di kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang dengan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan," tutup Mula.
https://medan.kompas.com/read/2024/08/11/104439978/tidak-terima-keluarganya-ditangkap-pria-di-sergai-ajak-teman-keroyok-polisi