Kepala Seksi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution, mengatakan, sebelumnya, empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Nizar enggan menyampaikan pasal yang disangkakan kepada keempat pelaku.
"Ya benar, keempatnya sudah ditangguhkan penahannya. Status mereka tersangka," kata Nizar kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (12/8/2024).
Alasan
Nizar menyampaikan, penyidik memiliki beberapa pertimbangan sehingga menangguhkan penahanan para tersangka.
Salah satunya karena permohonan dari orangtua para tersangka.
Oleh karena itu, saat ini keempat tersangka dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
"Ada permohonan dari orangtua para tersangka makanya ditangguhkan dan dikenakan wajib lapor. Hal itu ada diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHPidana. Namun demikian terhadap perkaranya terus berlanjut," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan, Polrestabes Medan telah membebaskan empat ketua organisasi mahasiswa yang terjaring OTT pada Minggu (4/8/2024).
"Sudah keluar kan, sudah (dibebaskan)," kata Whisnu, Senin (12/8/2024).
Namun, Wishnu enggan berkomentar banyak saat ditanya alasan polisi membebaskan keempat tersangka.
https://medan.kompas.com/read/2024/08/12/200039278/jadi-tersangka-penahanan-4-ketua-organisasi-mahasiswa-terjaring-ott-di-medan