Selain itu, ada tiga artikel yang ditulis Sempurna sebelum meninggal di medianya, Tribrata TV, serta percakapan Koptu HB dengan pimpinan redaksi untuk menghapus berita tersebut.
Sempurna bahkan sempat meminta perlindungan hukum kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju.
“Kemarin kita berkomunikasi dengan Puspomad, sekitar dua minggu lalu, bahwa dalam waktu dekat ada penetapan tersangkanya. Nah, ini yang sedang kita tagih,” ucap Irvan.
Ia menambahkan, kasus ini juga menyangkut hak asasi manusia, bukan hanya terhadap Sempurna, tetapi juga dua anaknya yang turut menjadi korban.
Di lain pihak, Kepala Penerangan Kodam I/BB Kolonel Rico Siagian menyampaikan, Pomdam I/BB telah meminta keterangan dari Koptu HB terkait persoalan tersebut.
"Kalau diminta keterangan, sudah," ucap Rico kepada Kompas.com melalui saluran telepon.
Rico juga menegaskan, akan memproses hukum Koptu HB jika ditemukan keterlibatan dalam kasus ini.
“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Polda.Kalau ada keterlibatan, pasti kita proses atau tindaklanjuti,” tutupnya.
Perlu diketahui, Rico Sempurna Pasaribu tewas bersama istri, anak, dan cucunya dalam insiden kebakaran rumahnya di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, pada Kamis (27/6/2024).
Seiring berjalannya waktu, Polda Sumut akhirnya menetapkan tiga tersangka terkait kebakaran yang menewaskan Sempurna dan keluarganya.
Para tersangka tersebut adalah Bebas Ginting, Yunus Syahputra, dan Rudi Sembiring. Berkas para tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Karo pada Senin (5/8/2024).
https://medan.kompas.com/read/2024/08/16/070316978/aksi-kamisan-peringati-45-hari-tewasnya-wartawan-di-karo-tuntut-pengusutan