Salin Artikel

Ajukan Banding, Eks Kadinkes Sumut Sebut Putusan Hakim "Copy Paste"

MEDAN, KOMPAS.com - Alwi Mujahit, mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Kita banding. Gak ada yang terbukti," kata Alwi usai mengikuti persidangan dan hendak berjalan ke ruang sel tahanan PN Medan pada Jumat (16/8/2024).

Ia pun menyampaikan, putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan yang telah dijalaninya.

"Dakwaan dengan putusan copy paste," sebut Alwi.

Di samping itu, Julisman selaku penasihat hukum Alwi menegaskan, hakim copy paste tuntutan dari jaksa.

"Apa yang disampaikan hakim tadi adalah copy paste dari tuntutan jaksa. Tidak ada yang sesuai fakta persidangan," ucapnya.

"Fakta persidangan tidak diikutkan dalam pengambilan keputusan. Kami banding lah," sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, PN Medan menggelar sidang putusan terhadap Alwi di ruang cakra 9 dalam perkara korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 senilai Rp 24 miliar.

Pantauan Kompas.com, sidang itu berlangsung di ruang Cakra 9. Persidangan dipimpin oleh hakim ketua, M Nazir. Tim penasihat hukum Alwi dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir di ruang sidang.

Terlihat Alwi hadir dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang. Alwi pun duduk di kursi terdakwa saat hakim membacakan berkas putusan.

Nazir menyampaikan, bahwa Alwi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alwi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta," kata Nazir pada Jumat (16/8/2024).

Ia menyampaikan, apa bila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, Alwi juga dikenakan hukuman pidana tambahan.

"Untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar," ucap Nazir.

Jika terdakwa tidak mampu mengganti, paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk uang pengganti tersebut.

Ada pun bila hal itu tidak dapat dipenuhi maka ditambah hukum pidana selama 4 tahun. Alwi dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://medan.kompas.com/read/2024/08/16/190003078/ajukan-banding-eks-kadinkes-sumut-sebut-putusan-hakim-copy-paste

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com