MEDAN, KOMPAS.com - Alwi Mujahit, mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Kita banding. Gak ada yang terbukti," kata Alwi usai mengikuti persidangan dan hendak berjalan ke ruang sel tahanan PN Medan pada Jumat (16/8/2024).
Ia pun menyampaikan, putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan yang telah dijalaninya.
"Dakwaan dengan putusan copy paste," sebut Alwi.
Di samping itu, Julisman selaku penasihat hukum Alwi menegaskan, hakim copy paste tuntutan dari jaksa.
"Apa yang disampaikan hakim tadi adalah copy paste dari tuntutan jaksa. Tidak ada yang sesuai fakta persidangan," ucapnya.
"Fakta persidangan tidak diikutkan dalam pengambilan keputusan. Kami banding lah," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, PN Medan menggelar sidang putusan terhadap Alwi di ruang cakra 9 dalam perkara korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 senilai Rp 24 miliar.
Pantauan Kompas.com, sidang itu berlangsung di ruang Cakra 9. Persidangan dipimpin oleh hakim ketua, M Nazir. Tim penasihat hukum Alwi dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir di ruang sidang.
Terlihat Alwi hadir dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang. Alwi pun duduk di kursi terdakwa saat hakim membacakan berkas putusan.
Nazir menyampaikan, bahwa Alwi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alwi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta," kata Nazir pada Jumat (16/8/2024).
Ia menyampaikan, apa bila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, Alwi juga dikenakan hukuman pidana tambahan.
"Untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar," ucap Nazir.
Jika terdakwa tidak mampu mengganti, paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk uang pengganti tersebut.
Ada pun bila hal itu tidak dapat dipenuhi maka ditambah hukum pidana selama 4 tahun. Alwi dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://medan.kompas.com/read/2024/08/16/190003078/ajukan-banding-eks-kadinkes-sumut-sebut-putusan-hakim-copy-paste