Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, tersangka Zahir menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024.
"Namun, usai menjalani pemeriksaan, tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan," ujar Zahir melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Rabu (21/8/2024) sore.
Pada awal Juli lalu, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka, namun ia tidak menghadirinya. Pemanggilan kedua dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2024, dan Zahir kembali mangkir.
Dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batubara, penyidik sejauh ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Lima orang di antaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tengah menjalani persidangan di pengadilan.
https://medan.kompas.com/read/2024/08/21/175600278/dua-kali-mangkir-mantan-bupati-batubara-zahir-akhirnya-serahkan-diri