"Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kepala Polsek Sunggal, Kompol Bambang Sugianto Hutabarat, kepada Kompas.com melalui saluran telepon, Selasa (27/8/2024).
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana. Bambang menyampaikan bahwa keseharian pelaku memang sebagai tukang parkir di sekitar lokasi.
Pelaku mantan prajurit
"Pelaku ini pensiunan prajurit TNI. Pengakuannya saat itu khilaf lah dia. Kan mulanya dia seperti mau menendang korban, karena sok jago aja, sehingga berujung penganiayaan itu," ucap Bambang.
Kompol Bambang juga menambahkan bahwa sejauh ini belum ada langkah perdamaian antara kedua belah pihak.
Oleh karena itu, proses hukum terhadap pelaku masih berlanjut.
Kronologi penganiayaan
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 18:24 WIB. Kasubsi Intelijen dan Datun Cabjari Labuhan Deli, Martin Pardede, menjelaskan bahwa saat itu korban baru saja pulang dari kantor menuju rumahnya.
"Korban mengendarai sepeda motor sendirian. Pelaku sedang menyeberang jalan dan tiba-tiba mengarahkan kakinya ke korban yang sedang melintas," kata Martin kepada Kompas.com melalui saluran telepon, Sabtu (24/8/2024).
Merasa terkejut dengan aksi pelaku, korban menepi ke pinggir jalan lalu mendatangi pelaku. Di sisi lain, pelaku kembali menyeberang jalan untuk menjumpai korban.
Di situ lah, pelaku justru memukuli korban. Pelaku juga sempat mengeluarkan senjata tajam berupa paku yang sudah diasah, diarahkan ke wajah korban.
Akibatnya, korban mengalami beberapa luka lebam di wajah, punggung, dan goresan di bawah kelopak mata kiri.
Pelaku ditangkap
Setelah itu, pelaku melarikan diri ke dalam gang yang dekat dari lokasi kejadian.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sunggal.
Pada Jumat (23/8/2024) malam, pelaku diamankan petugas di Jalan Murni.
https://medan.kompas.com/read/2024/08/27/134027078/tukang-parkir-aniaya-pegawai-kejari-di-medan-pelaku-mantan-prajurit