Kepala Polres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, mulanya Reza baru saja pulang ke kosannya di Jalan Aluminium Raya, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan pada Rabu (17/8/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
Tiba-tiba, Suryaman menegur pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai kernet mobil tangki salah satu perusahaan di Jalan Pancing I.
Dia meminta Reza untuk membersihkan rumah. Namun Reza menolak dengan alasan sudah capek kerja. Percekcokan terjadi hingga Suryaman mengusir dengan cara mengambil pakaian Reza.
Merasa tidak terima, Reza memukul wajah korban hingga terjatuh di lantai. Tak berhenti di situ, Reza bergegas mengambil patahan kayu broti dan memukul kepala serta rusuk korban berkali-kali.
Akhirnya korban tewas di lokasi. Untuk menutupi pembunuhan yang dilakukannya, Reza berniat mengarang cerita. Tapi sebelumnya, tubuh korban diangkat ke atas tempat tidur. Darah di lokasi pun dibersihkan.
"Pelaku membuat korban seolah-olah tidur di atas kasur dan diberikan selimut. Setelah itu, pelaku menjumpai kakak korban dan mengarang cerita," ucap Janton.
"Pelaku membuat rekayasa korban ini jatuh tertimpa kayu. Lalu, pelaku seolah-olah yang menolong korban," sambungnya.
Keluarga korban sempat percaya dengan cerita pelaku. Korban pun dikuburkan. Lima hari kemudian, pihak keluarga mulai berembuk karena curiga atas beberapa luka di tubuh korban.
Akhirnya keluarga korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan. Petugas pun melakukan proses penyelidikan. Makam korban turut dibongkar untuk melakukan otopsi.
"Hasilnya, rusuk patah 3, luka di bagian belakang kepala luka, dan wajah lebam-lebam," ungkap Janton.
Setelah itu, petugas menangkap pelaku di Jalan Pancing I pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 13.30 WIB. Hasil interogasi, pelaku mengaku dendam terhadap korban.
"Pelaku keberatan disuruh membersihkan kosan setelah pulang kerja karena dia merasa sudah bayar uang kos dan capek kerja," ujar Janton.
Kini, pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum yang berlaku. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
https://medan.kompas.com/read/2024/09/06/135631378/usai-bunuh-pemilik-kos-pria-di-medan-karang-cerita-korban-tertimpa-kayu