MEDAN, KOMPAS.com - Seorang notaris perempuan di Kota Medan, Tiromsi Sitanggang (57), ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga membunuh suaminya, Ruslan Maralen Situngkir (61).
Kepala Polsek Helvetia Alexander Putra mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Gaperta, Kota Medan, Jumat (22/9/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Mulanya kami dapat informasi dari pelaku, bahwa korban mengalami kecelakaan dan jenazah sudah dibawa ke RS Advent Medan," kata Alex saat gelar konferensi pers, Selasa (17/9/2024).
Mendapati informasi itu, petugas lantas Polsek Helvetia pun datang ke rumah sakit dan mendapati korban telah meninggal dunia. Kemudian petugas mencoba menggali informasi ke TKP.
"Setelah dicek ke lokasi, warga sekitar tidak mendapati adanya kecelakaan," ucap Alex.
Polisi pun merasa ada kejanggalan sehingga meminta korban diautopsi. Akan tetapi pelaku menolak dan membawa jenazah korban ke Kabupaten Dairi untuk dimakamkan.
"Meski begitu, penyelidikan tetap dilakukan. Kami melakukan ekshumasi. Hasil otopsinya, korban alami luka akibat benda tumpul di beberapa bagian tubuh, seperti kepala, wajah, dan kelamin," ungkapnya.
Berangkat dari temuan itu, pelaku ditangkap pada Sabtu (14/9/2024). Ada pun pelaku membantah telah membunuhnya sampai saat ini. Oleh karena itu, petugas masih dalami motif pelaku.
"Untuk motif masih didalami karena pelaku belum mengaku. Tapi kami duga juga ada pelaku lain yang saat ini sedang diselidiki," sebutnya.
Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Helvetia dengan Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.
https://medan.kompas.com/read/2024/09/17/164010278/notaris-di-medan-jadi-tersangka-diduga-rekayasa-pembunuhan-suaminya