MEDAN, KOMPAS.com - Polisi masih menyelidiki kasus kematian siswa berinisial RSS (14) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga meninggal setelah dihukum squat jump.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan laporan model A untuk kasus ini.
"Kasus tersebut masih diselidiki. Kami telah menerbitkan laporan model A," kata Risqi kepada Kompas.com melalui saluran telepon, Senin (30/9/2024).
Risqi menambahkan, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga, pihak sekolah, dan guru yang memberikan hukuman kepada RSS, yaitu inisial SW.
"Selain itu, kami sedang berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara untuk proses ekshumasi," ucapnya.
Sebelumnya, SW telah menuliskan surat terkait kronologi pemberian hukuman kepada RSS.
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (19/8/2024), ketika enam siswa tidak mengerjakan tugas belajar.
SW pun bertanya kepada para siswa tentang hukuman yang mereka inginkan, dan mereka menjawab squat jump.
SW kemudian meminta agar siswa tersebut melakukan squat jump sebanyak 100 kali, dengan catatan boleh berhenti sejenak jika merasa lelah.
Setelah pulang ke rumah, RSS merasakan sakit di kedua kakinya.
Keesokan harinya, ia mengalami demam tinggi dan akhirnya dirawat di Rumah Sakit Sembiring dan meninggal dunia pada Kamis (26/9/2024).
https://medan.kompas.com/read/2024/09/30/113302578/makam-siswa-yang-meninggal-usai-dihukum-squat-jump-akan-dibongkar