"Sebenarnya ada 5 siswa lainnya yang juga dihukum 'squat jump' bersama korban di hari itu," kata Kepala Polresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo saat diwawancarai di Desa Negara Beringin, Deli Serdang pada Selasa (1/10/2024).
"Tapi untuk kondisi 5 siswa lainnya ini, sampai sekarang dalam kondisi sehat," sambungnya.
Dia menjelaskan, bahkan untuk 5 siswa lainnya tidak ada mendapatkan luka memar di bagian paha seperti yang sempat dialami Rindu.
Selain itu, pihaknya akan mengkaji kejadian hukuman fisik berupa squat jump yang diberikan oleh guru korban bernama Selli Winda Hutapea.
"Terkait hukuman fisik yang dilakukan masih kita kaji. Kita akan periksa saksi ahli dari kesehatan apakah hukuman itu bisa mengakibatkan seperti itu (meninggal dunia)," ungkap Raphael.
Oleh karena itu, petugas masih mendalami apakah sanksi squat jump adalah sebuah kelalaian atau wajar dilakukan. Kini, polisi telah memeriksa 9 saksi dan melakukan ekshumasi untuk mengusut penyebab kematian Rindu.
Sebelumnya diberitakan, Rindu dihukum squat jump oleh Selli karena tak mengerjakan tugas pada Kamis (19/9/2024).
Setelah dihukum, Rindu mengaku mengalami sakit di bagian kedua kakinya disertai demam. Rindu pun sempat tak masuk sekolah mulai Sabtu (21/9/2024) sampai Rabu (25/9/2024).
Sampai akhirnya, Rindu dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Sembiring pada Kamis (26/9/2024).
https://medan.kompas.com/read/2024/10/01/141736578/polisi-5-siswa-yang-ikut-dihukum-squat-jump-100-kali-kondisinya-sehat