Gugatan diajukan karena para guru menilai seleksi PPPK Langkat sarat dengan maladministrasi dan kecurangan.
Menanggapi putusan tersebut, para guru honorer melalui pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, segera melaksanakan putusan PTUN Medan.
"Sudah semestinya LBH Medan dan para guru menegaskan serta mendesak Pj Bupati untuk melaksanakan putusan ini," kata Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, di Kantor LBH Medan, Selasa (1/10/2024).
Irvan menjelaskan bahwa meskipun Pemkab Langkat dapat mengajukan banding, sebelumnya dalam audiensi dengan guru honorer, Faisal telah berjanji untuk mengikuti keputusan PTUN.
"Dalam audiensi sebelumnya, ada komitmen dari Pj Bupati bahwa jika putusan PTUN membatalkan hasil seleksi, maka pengumuman PPPK Langkat juga akan dibatalkan. Seyogyanya, keputusan ini harus diikuti," ujar Irvan.
Lebih lanjut, Irvan meminta Faisal untuk berkoordinasi dengan Kementerian Ristek Dikti dan Kemenpan RB guna segera mengumumkan hasil Computer Assisted Test (CAT) yang menjadi dasar seleksi PPPK Langkat sesuai dengan putusan PTUN.
"Ini adalah kemenangan bagi para guru. Putusan harus segera dilaksanakan, tidak boleh ada penghalangan dari Kemenpan RB maupun Kemenristek Dikti," tegasnya.
Saat dihubungi, Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy belum memberikan tanggapan dan menyarankan agar informasi lebih lanjut ditanyakan kepada Dinas Kominfo Langkat.
"Langsung ke Kominfo saja," ujar Faisal melalui pesan singkat.
Namun, hingga kini Kadis Kominfo Langkat, Wahyudiharto, belum memberikan jawaban.
Gugatan ini bermula dari dugaan praktik suap dalam seleksi PPPK guru honorer di Langkat pada 2023, di mana sejumlah kepala sekolah diduga menawarkan biaya antara Rp 40 juta hingga Rp 80 juta untuk meloloskan guru honorer.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Langkat dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat.
Kecurigaan terhadap kecurangan muncul ketika jadwal pengumuman seleksi PPPK Langkat sering berubah, serta adanya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang tidak diikuti oleh para penggugat. Sistem SKTT dinilai memudahkan manipulasi, karena penilaian dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) tanpa hasil langsung seperti CAT yang online.
Atas dasar inilah, 103 guru menggugat hasil seleksi PPPK Langkat ke PTUN Medan pada Maret 2024.
https://medan.kompas.com/read/2024/10/01/165640678/ptun-batalkan-hasil-seleksi-pppk-langkat-guru-honorer-desak-bupati-segera