Dalam penangkapan tersebut, sebanyak 10 kg sabu berhasil disita.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan, MA ditangkap pada Rabu (2/10/2024) setelah pihaknya menerima informasi mengenai sebuah mobil Kijang Innova yang baru saja membawa sabu dari pelabuhan kecil di Desa Silo Baru, Asahan.
"Polisi lalu mengikuti mobil tersebut. Ketika mobil tersebut masuk ke pintu jalan Tol Kisaran-Lima Puluh, Tim Opsnal langsung melakukan pengadangan dan memberhentikan mobil tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut," ujar Afdhal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu kotak styrofoam yang berisi 10 bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang.
Setiap bungkus teh tersebut mengandung sabu dengan total berat 10 kg. Saat ini, penyelidikan terhadap jaringan pelaku masih terus dilakukan. MA kini ditahan di Mapolres Asahan.
"Terhadap tersangka MA disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup," tutup Afdhal.
https://medan.kompas.com/read/2024/10/08/115410878/kurir-narkoba-ditangkap-di-tol-kisaran-10-kg-sabu-diamankan