Salin Artikel

Driver Ojol Pura-pura Dibegal agar Istri Tak Tahu Motornya Hilang di Kos Wanita Lain

Motifnya, ia tidak ingin istrinya mengetahui sepeda motornya hilang di kosan wanita lain.

"Ya, untuk mengelabui orang rumah, Pak. Karena hilangnya (sepeda motor) di kosan wanita idaman lain," kata Taufik saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (10/10/2024).

Taufik membuat cerita bohong tersebut untuk menyembunyikan kenyataan dari istrinya.

"Daripada ketahuan istri saya kalau saya main ke kosan wanita lain, jadi saya bikin cerita dibegal," tambahnya.

Pria yang sudah menjadi driver ojek online selama sekitar tujuh tahun ini juga mengungkapkan wanita tersebut adalah pelanggannya.

Selain itu, ia mengakui sempat mengonsumsi sabu di kosan tersebut.

Kepala Satreskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba menjelaskan bahwa Taufik mengaku dibegal di Jalan Sei Batang Hari, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (8/10/2024).

Kala itu, sebuah video yang memperlihatkan Taufik mengaku dibegal sempat viral di media sosial.

Dalam video tersebut, ia tampak terduduk lesu di pinggir jalan dengan raut wajah sedih dan celana koyak di bagian lutut.

Narasi yang dibangun adalah empat orang pengendara dua sepeda motor memepet Taufik dari belakang dan menodongnya dengan senjata tajam, lalu membawa lari sepeda motornya.


Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, cerita Taufik terbukti palsu.

"Saat kita dalami alibinya dan fakta-faktanya, ternyata dia tidak bisa menerangkan bahwa dia dibegal," kata Jama.

Motif Taufik adalah untuk menutupi masalah dengan istrinya. Ia khawatir istrinya akan mengetahui bahwa motornya hilang di kosan wanita lain, sehingga ia menciptakan cerita jadi korban begal.

Polisi kini sedang mendalami lebih lanjut soal hilangnya sepeda motor tersebut di kosan wanita idaman Taufik.

Dugaan sementara, kunci sepeda motor itu mungkin dititipkan kepada temannya. Polisi pun sedang memastikan apakah motor tersebut benar-benar hilang atau justru dijual.

Akibat perbuatannya, Taufik kini ditetapkan sebagai tersangka karena membuat pemberitahuan bohong. Ia dijerat dengan Pasal 45a ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 dari UU RI No 1 tahun 2024 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dan atau Pasal 317 KUHPidana.

https://medan.kompas.com/read/2024/10/11/055348778/driver-ojol-pura-pura-dibegal-agar-istri-tak-tahu-motornya-hilang-di-kos

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com