Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, empat pelaku ditembak karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Keempat pelaku berinisial PMN (40) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, S (37) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan.
Kemudian, BS (38) warga Simpang Namo Pinang, Desa Namo Tualang, dan SS (40) warga Dusun III, Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang.
Hadi menjelaskan, penangkapan keempat pelaku bermula saat anggota Ditresnarkoba Polda Sumut pada Senin (14/10/2024) dini hari menerima informasi ada mobil yang membawa narkoba di daerah Titi kuning, Medan Johor.
Dari informasi itu, petugas langsung menyelidiki dan mendapati ciri-ciri mobil warna putih BK 14xx ZV yang teridentifikasi membawa narkoba.
"Tim mendekati mobil yang dimaksud, terjadi pengejaran. Pelaku melarikan diri dan berhasil diamankan di Jalan Brigjen Katamso," ujar Hadi lewat aplikasi percakapan WhatsApp, Rabu (16/10/2024).
Petugas sempat menembak ban mobil pelaku sehingga membuatnya berhenti tepat di depan Pusat Penelitian Kelapa Sawit Rispa.
Polisi kemudian meringkus PMN dan S yang membawa 20 kg sabu.
Barang bukti lainnya didapat dari pelaku BS dan SS dengan jumlah yang sama di Kecamatan Sibirubiru.
"Barang bukti yang disita 40 kg, tersangka ya empat orang. Ditembak kakinya, tegas terukur karena melawan," ungkapnya.
Keempat pelaku merupakan pengedar besar yang selama ini menjadi target operasi Polda Sumut.
Berdasarkan pemeriksaan, sabu itu dibawa dari Tanjung Balai dan akan diedarkan di Kota Medan.
Saat ini para pelaku masih diperiksa dan ditahan di Mapolda Sumut.
https://medan.kompas.com/read/2024/10/16/170509778/polisi-tembak-4-pengedar-narkoba-kelas-kakap-di-sumut-40-kg-sabu-disita