Mayat MP ditemukan dalam tas di pinggir jalan di Desa Daulu, Kabupaten Karo, Sumatera Selatan pada Selasa (22/10/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan korban tewas saat berhubungan seksual dengan pelaku utama pada Minggu (20/10/2024).
Saat berhubungan, pengusaha tersebut menganiaya korban terlebih dahulu untuk memenuhi fantasi seksualnya. Penganiayaan dilakukan menggunakan tangan hingga gagang sapu.
Rupanya penganiayaan tersebut membuat kepala korban terluka yang berujung pada kematian.
"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan seksual dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik. Dari luka-luka yang kita dapatkan itu sesuai dengan keterangan," kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).
Polisi menyebut korban dan pelaku menjalin hubungan asmara sejak sebulan terakhir. Selama itu, setiap berhubungan badan, pelaku selalu menyiksa korban lebih dahulu.
"Kekerasan seksual itu sendiri biasanya sebelum berhubungan badan, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai daripada badan korban. Macam-macam ada dengan tangan, alat, seperti itu.Mungkin adalah fantasi atau imajinasi pelaku," kata dua.
Terungkap bahwa Joe Frisco pernah ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis happy five pada tahun 2018.
Kala itu, Joe Frisco ditangkap bersama dua rekannya yakni HK dan YL.
Pada kasus tersebut sempat kontroversi karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis pada tiga terdakwa penyalahgunaan 96 butir happy five hanya dengan tiga bulan penjara pada sidang putusan Kamis (31/5/2018).
Seorang pemilik restoran di Siantar mengatakan, Joe Frisco dikenal sebagai anak pengausaha besar di Kota Pematangsiangta. Sang ayah dikenal sebagai pemilik pabrik mi.
"Iya dia ini anak orang kaya. Keluarganya pengusaha. Kalau dulu hukumannya ringan," kata seorang warga yang berdagang di Siantar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, Joe yang merupakan pengusaha di Pematangsiantar sudah 5 kali di laporkan ke Polisi.
Dua dari laporan Polisi sudah selesai dan tiga lagi masih berproses di beberapa Polres.
"Keterangan tambahan, bahwa pelaku utama saat ini sudah kita datakan, ada 5 laporan Polisi atau dilaporkan. 2 laporan sudah selesai dan 1 dalam proses penyelidikan di beberapa Polres yaitu penganiayaan dan pengancaman," kata dia.
Selain Joe Frisco, polisi juga mengamankan dua pelalu yakni Syahrul (51) dan Iswandy (56), berperan sebagai pembuang mayat.
Serta dua anggota polisi yakni Jeffry Hendrik dari Polres Pematang Siantar dan Hendra Purba dari Polres Simalungun.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan dua anggota polisi tersebut jadi tersangka karena mengetahui ada kasus pembunuha, namun tak melapor ke atasan.
"Ya, tadi itu, jadi mereka melihat ada sosok mayat tapi tidak melaporkan kepada pimpinan," ujar Sumaryono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (28/10/2024) malam.
Ia menyebut ada lima orang yang ditangkap dan dua pelaku lainnya masih buron.
Sumaryono menjelaskan bahwa pembunuhan sebenarnya terjadi di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (20/10/2024).
Penyebab pembunuhan ini adalah kekerasan seksual yang dilakukan Joe Frisco terhadap korban.
"Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari kayu," ungkap Sumaryono.
Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal dunia akibat kehabisan darah akibat luka-luka di bagian tubuh dan kepalanya.
Setelah membunuh pacarnya, Joe menghubungi kedua temannya, Jeffry Hendrik dan Hendra Purba, yang merupakan polisi, untuk meminta bantuan menutupi perbuatannya.
Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar yang saat itu piket di SPKT, sempat datang diminta pendapatnya oleh pelaku utama untuk menutupi kematian korban.
Ia menolak membantu membuang mayat, tapi dia tidak melaporkan hal ini kepada pimpinannya.
Sedangkan, Hendra Purba anggota Polres Simalungun juga datang ke lokasi dan sempat mengangkat mayat korban.
Hendra menyarankan supaya jasad korban dibawa ke rumah sakit, bukan dibuang.
Akibatnya, dua personel tersebut dijerat Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Selain itu, mereka dikenakan pelanggaran kode etik profesi. Saat ini, keduanya sudah dijebloskan ke penjara atau penempatan khusus (Patsus) Polda Sumut.
"Ini sudah kita amankan dengan pengenaan pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel pelanggaran kode etik,"kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Senin.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Utomo | Editor: Farid Assifa), Tribun Medan
https://medan.kompas.com/read/2024/10/29/105500478/kasus-mayat-dalam-tas-karo-joe-frisco-pengusaha-asal-siantar-jadi-pelaku-utama