Salin Artikel

Kasus Mayat Dalam Tas Karo, Joe Frisco Pengusaha Asal Siantar Jadi Pelaku Utama

Mayat MP ditemukan dalam tas di pinggir jalan di Desa Daulu, Kabupaten Karo, Sumatera Selatan pada Selasa (22/10/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan korban tewas saat berhubungan seksual dengan pelaku utama pada Minggu (20/10/2024).

Saat berhubungan, pengusaha tersebut menganiaya korban terlebih dahulu untuk memenuhi fantasi seksualnya. Penganiayaan dilakukan menggunakan tangan hingga gagang sapu.

Rupanya penganiayaan tersebut membuat kepala korban terluka yang berujung pada kematian.

"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan seksual dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik. Dari luka-luka yang kita dapatkan itu sesuai dengan keterangan," kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).

Polisi menyebut korban dan pelaku menjalin hubungan asmara sejak sebulan terakhir. Selama itu, setiap berhubungan badan, pelaku selalu menyiksa korban lebih dahulu.

"Kekerasan seksual itu sendiri biasanya sebelum berhubungan badan, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai daripada badan korban. Macam-macam ada dengan tangan, alat, seperti itu.Mungkin adalah fantasi atau imajinasi pelaku," kata dua.

Terungkap bahwa Joe Frisco pernah ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis happy five pada tahun 2018.

Kala itu, Joe Frisco ditangkap bersama dua rekannya yakni HK dan YL.

Pada kasus tersebut sempat kontroversi karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis pada tiga terdakwa penyalahgunaan 96 butir happy five hanya dengan tiga bulan penjara pada sidang putusan Kamis (31/5/2018).

Seorang pemilik restoran di Siantar mengatakan, Joe Frisco dikenal sebagai anak pengausaha besar di Kota Pematangsiangta. Sang ayah dikenal sebagai pemilik pabrik mi.

"Iya dia ini anak orang kaya. Keluarganya pengusaha. Kalau dulu hukumannya ringan," kata seorang warga yang berdagang di Siantar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, Joe yang merupakan pengusaha di Pematangsiantar sudah 5 kali di laporkan ke Polisi.

Dua dari laporan Polisi sudah selesai dan tiga lagi masih berproses di beberapa Polres.

"Keterangan tambahan, bahwa pelaku utama saat ini sudah kita datakan, ada 5 laporan Polisi atau dilaporkan. 2 laporan sudah selesai dan 1 dalam proses penyelidikan di beberapa Polres yaitu penganiayaan dan pengancaman," kata dia.

Selain Joe Frisco, polisi juga mengamankan dua pelalu yakni Syahrul (51) dan Iswandy (56), berperan sebagai pembuang mayat.

Serta dua anggota polisi yakni Jeffry Hendrik dari Polres Pematang Siantar dan Hendra Purba dari Polres Simalungun.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan dua anggota polisi tersebut jadi tersangka karena mengetahui ada kasus pembunuha, namun tak melapor ke atasan.

"Ya, tadi itu, jadi mereka melihat ada sosok mayat tapi tidak melaporkan kepada pimpinan," ujar Sumaryono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (28/10/2024) malam.

Ia menyebut ada lima orang yang ditangkap dan dua pelaku lainnya masih buron.

Sumaryono menjelaskan bahwa pembunuhan sebenarnya terjadi di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (20/10/2024).

Penyebab pembunuhan ini adalah kekerasan seksual yang dilakukan Joe Frisco terhadap korban.

"Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari kayu," ungkap Sumaryono.

Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal dunia akibat kehabisan darah akibat luka-luka di bagian tubuh dan kepalanya.

Setelah membunuh pacarnya, Joe menghubungi kedua temannya, Jeffry Hendrik dan Hendra Purba, yang merupakan polisi, untuk meminta bantuan menutupi perbuatannya.

Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar yang saat itu piket di SPKT, sempat datang diminta pendapatnya oleh pelaku utama untuk menutupi kematian korban.

Ia menolak membantu membuang mayat, tapi dia tidak melaporkan hal ini kepada pimpinannya.

Sedangkan, Hendra Purba anggota Polres Simalungun juga datang ke lokasi dan sempat mengangkat mayat korban.

Hendra menyarankan supaya jasad korban dibawa ke rumah sakit, bukan dibuang.

Akibatnya, dua personel tersebut dijerat Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Selain itu, mereka dikenakan pelanggaran kode etik profesi. Saat ini, keduanya sudah dijebloskan ke penjara atau penempatan khusus (Patsus) Polda Sumut.

"Ini sudah kita amankan dengan pengenaan pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel pelanggaran kode etik,"kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Senin.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Utomo | Editor: Farid Assifa), Tribun Medan

https://medan.kompas.com/read/2024/10/29/105500478/kasus-mayat-dalam-tas-karo-joe-frisco-pengusaha-asal-siantar-jadi-pelaku-utama

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com