MEDAN, KOMPAS.com - Samsul Tarigan didakwa atas kasus penguasaan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Samsul dipenjara selama dua tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsul Tarigan berupa pidana penjara selama 2 tahun,” bunyi tuntutan jaksa yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Binjai, Jumat (1/11/2024).
Jaksa mendakwa Samsul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan menguasai lahan perkebunan secara tidak sah.
Samsul didakwa berdasarkan Pasal 55 huruf a Jo Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Jaksa juga meminta agar Samsul segera ditahan.
“Dan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” tulis SIPP PN Binjai.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Binjai mengungkapkan bahwa tindakan Samsul menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 41 miliar.
“Ia benar, dia didakwa soal penguasaan lahan PTPN II dengan kerugian negara sekitar Rp 41 miliar. Tapi dia tidak ditahan,” ungkap Kepala Seksi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda, kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Selasa (23/7/2024).
Samsul didakwa karena secara sengaja menguasai lahan perkebunan PTPN II Kebun Sei Semayang pada 2014.
Kronologi peristiwa ini bermula dari kepemilikan lahan oleh PTPN II Kebun Sei Semayang yang memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 55 Tahun 2003 yang dikeluarkan pada 19 Juni 2003, dengan luas sekitar 594,76 hektar.
Sertifikat ini dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang atas nama Amiruddin dan berlaku hingga 18 Juni 2028.
Legalitas perizinan lahan juga diperoleh dari Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Sumatera Utara dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor: 522.2 / 105.1 / BPPTSU / 2 / 1.3 / X / 2013 yang diterbitkan pada 23 September 2013.
Selain itu, Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS mengeluarkan IUP PT PTPN II dengan jenis tanaman tebu pada 17 Oktober 2018.
Pada tahun 2019, Indra Gunawan M Noer selaku Asisten SDM/Umum PTPN II Kebun Sei Semayang menerima informasi mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin di lahan perkebunan tersebut.
Setelah mengecek ke lokasi, Indra menemukan bahwa kegiatan pertambangan tersebut memang berada di area lahan PTPN II Kebun Sei Semayang.
Lebih lanjut, Indra memperoleh informasi bahwa penguasaan lahan tersebut dilakukan oleh terdakwa Samsul di atas lahan seluas sekitar 80 hektar, di mana 75 hektar digunakan untuk penanaman kelapa sawit dan 5 hektar untuk pembangunan diskotek serta kolam ikan.
Setelah membangun diskotek dan kolam ikan, Samsul mengajukan permohonan pendaftaran pada website milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan menggunakan identitasnya pada 17 April 2017, dan permohonan tersebut mulai aktif pada 29 Mei 2017.
“Akibat perbuatan terdakwa Samsul Tarigan menduduki dan menguasai lahan tersebut, pihak PTPN II Kebun Sei Semayang melakukan audit kerugian. Berdasarkan Surat Nomor: RA1E-RA1/X/2024.04.05-001, pada 5 April 2024, diperoleh hasil audit bahwa PTPN II mengalami kerugian sekitar Rp 41.225.000.000,” ungkap sumber internal PTPN II.
https://medan.kompas.com/read/2024/11/01/132450678/bangun-diskotek-di-lahan-ptpn-ii-samsul-tarigan-dituntut-2-tahun-penjara